Pada tanggal 13 November 2024, Menteri Perindustrian Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Audio Video secara Wajib. Produk audio video yang diwajibkan memenuhi SNI ini mencakup produk hasil produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk audio video yang beredar di Indonesia sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang berlaku, khususnya SNI IEC 62368-1:2014. 

Produk Audio Video yang Wajib SNI

Berikut adalah daftar produk audio video yang wajib memenuhi standar SNI berdasarkan peraturan ini:

  1. Pesawat Televisi
    • Jenis: Liquid Crystal Display (LCD) dan Cathode Ray Tube (CRT) dengan ukuran layar maksimal 55 inci.
    • Tidak termasuk: Televisi jenis OLED, QLED, QNED, dan Mini LED.
    • Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS):
      • 8528.72.91
      • ex. 8528.72.92
      • ex. 8528.72.99
  2. Disc Player (DVD dan Blu-Ray)
    • Meliputi: Pemutar DVD, Blu-Ray, dan kombinasi keduanya yang berdiri sendiri (bukan bagian dari produk lain).
    • Nomor Pos Tarif/HS:
      • ex. 8521.90.19
      • ex. 8521.90.99
  3. Tape Mobil (Head Unit Mobil)
    • Termasuk: Pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya.
    • Tidak termasuk: Tape mobil yang menjadi bagian dari mobil impor utuh.
    • Nomor Pos Tarif/HS:
      • ex. 8527.21.00
      • ex. 8527.29.00
  4. Speaker Aktif
    • Berdiri sendiri (bukan bagian dari produk lain).
    • Nomor Pos Tarif/HS:
      • ex. 8518.21.10
      • ex. 8518.21.90
      • ex. 8518.22.10
      • ex. 8518.22.90
      • ex. 8518.29.90
  5. Set Top Box untuk Televisi
    • Termasuk: Penerima digital untuk satelit, terrestrial, dan kabel.
    • Nomor Pos Tarif/HS:
      • ex. 8528.71.11

2024-Permen Industri Nomor 75 Tahun 2024

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian No. 75 Tahun 2024, semua pihak, baik produsen lokal maupun importir, harus memastikan produk audio video yang dipasarkan telah memenuhi standar SNI IEC 62368-1:2014. Pastikan Anda mematuhi regulasi ini untuk mendukung industri yang lebih aman dan kompetitif di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut terkait sertifikasi SNI untuk produk audio video, Cerapproval siap membantu!

Hubungi Kami:

  • WhatsApp: +62 899-3300-033
  • Email: gma@cerapproval.com
  • WeChat: Cerapproval
  • Website: www.cerapproval.com
Categories: SNI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI