Regulasi Kominfo
SDPPI dan PPI Digabung ke Dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi besar dalam badan pengatur komunikasi dan digital. Dalam kerangka kerja baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Pos dan Informatika (PPI) kini digabungkan ke dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih luas untuk mempercepat transformasi digital dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penggabungan PPI dan SDPPI ke Read more…