DT&C Korea Disetujui dalam Skema MRA Indonesia untuk Sertifikasi DJID
Sebagai bagian dari skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dan negara mitra seperti Korea Selatan, sejumlah laboratorium luar negeri secara resmi diakui oleh DJID (sebelumnya SDPPI) untuk melakukan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai regulasi Indonesia. Mulai 27 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) secara resmi menyetujui DT&C Korea sebagai laboratorium pengujian asing yang diakui dalam kerangka MRA. Pengakuan ini memungkinkan DT&C Korea untuk melakukan pengujian dan Read more…