Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999. Ketentuan Laporan Hasil Uji  Laporan hasil uji (test report) yang diterbitkan sebelum 18 Agustus 2025 tetap dapat digunakan sebagai syarat permohonan sertifikasi alat telekomunikasi selama tidak bertentangan dengan regulasi baru ini. Pengecualian Penerapan Standar Teknis Read more…

standar teknis baru wireless power transmission komi

Standar Teknis Baru Wireless Power Transmission (WPT) – KM KOMDIGI No. 46/2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan KM 260/2024 dan telah berlaku pada 18 Februari 2025. Pembaruan Utama dalam KM KOMDIGI No. 46/2025 Kewajiban Pengujian Radiated untuk Perangkat WPT Semua perangkat Wireless Power Transmission (WPT) kini wajib menjalani pengujian radiated untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis terbaru. Penambahan Frekuensi Baru untuk Perangkat WPT Regulasi ini menetapkan tiga tambahan Read more…

Regulasi Baru WIFI 6 GHz di Indonesia: Proses Sertifikasi & Rentang Frekuensi

Regulasi Baru WIFI 6 GHz di Indonesia: Proses Sertifikasi & Rentang Frekuensi

Indonesia telah mengadopsi regulasi baru terkait penggunaan WiFi 6E dengan menambahkan pita frekuensi tambahan untuk teknologi Radio Local Area Network (RLAN). Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No. 12 Tahun 2025. Penetapan Pita Frekuensi Tambahan untuk RLAN Indonesia kini menetapkan pita 5925-6452 MHz untuk teknologi RLAN, termasuk WiFi 6E. Pengaturan ini dijabarkan dalam PM No. 2/2025, dengan rincian: Pita frekuensi tambahan untuk Read more…

Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi SDPPI/DJID Indonesia – KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025

Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Sertifikasi SDPPI/DJID Indonesia – KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), telah menerbitkan Keputusan Menteri KOMDIGI No. 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi ini ditetapkan pada 15 Januari 2025 oleh Menteri KOMDIGI, Meutya Viada Hafid. Poin Penting KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025: ✅ Penetapan Daftar Balai Uji Luar Negeri Laboratorium uji luar negeri yang tercantum dalam lampiran keputusan ini terdiri atas: Balai uji luar negeri Read more…

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 2 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai aspek teknis dan operasional perangkat telekomunikasi yang beroperasi dalam skema izin kelas di Indonesia. Penambahan Alokasi Frekuensi Baru Regulasi ini memuat alokasi frekuensi tambahan untuk beberapa jenis perangkat: 📡 Radio Local Area Read more…

perubahan struktur komdigi

SDPPI dan PPI Digabung ke Dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi besar dalam badan pengatur komunikasi dan digital. Dalam kerangka kerja baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Pos dan Informatika (PPI) kini digabungkan ke dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih luas untuk mempercepat transformasi digital dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penggabungan PPI dan SDPPI ke Read more…

gambar Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa masa berlaku Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah berakhir pada 31 Desember 2024. Ketentuan Baru Setelah Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Sehubungan dengan berakhirnya Kepdirjen tersebut, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: Laporan Hasil Uji (LHU) Tidak Berlaku Setelah 1 Januari 2025 LHU yang diterbitkan oleh balai uji luar negeri per Read more…

SNI Wajib untuk Produk Audio Video di Indonesia: PERMENPERIN No. 75 Tahun 2024

Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Audio Video di Indonesia: PERMENPERIN No. 75 Tahun 2024

Pada tanggal 13 November 2024, Menteri Perindustrian Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Audio Video secara Wajib. Produk audio video yang diwajibkan memenuhi SNI ini mencakup produk hasil produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk audio video yang beredar di Indonesia sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang Read more…

Indonesia dan Korea Selatan akan Saling Mengakui Hasil Uji Perangkat Melalui MRA

SDPPI: Indonesia dan Korea Selatan akan Saling Mengakui Hasil Uji Perangkat Melalui MRA

Transformasi digital yang pesat di Indonesia telah mendorong kemunculan berbagai perangkat telekomunikasi di pasar. Untuk menyederhanakan proses dan memajukan industri telekomunikasi dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) bekerja sama dengan Ministry of Science and ICT (MSIT) Korea Selatan untuk saling mengakui hasil uji perangkat telekomunikasi. Mendorong Implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) Indonesia-Korea Selatan Direktorat Standardisasi PPI melakukan kunjungan kerja ke Seoul pada Read more…

gambar Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mengubah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terbaru dan kebutuhan operasional. Pokok Perubahan dalam RPM RPM ini mengatur ketentuan baru terkait penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan fokus pada: Penambahan Pita Frekuensi Baru: 5925–6425 MHz: Untuk perangkat Radio Local Area Network (RLAN) dengan standar teknologi terbaru IEEE Read more…

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI