Mulai tanggal 23 Mei 2024, semua alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat SDPPI/Postel wajib menempelkan label pada setiap perangkat dan packaging/box. Apabila perangkat berukuran kecil dan tidak memungkinkan untuk ditempeli, maka label dapat ditempelkan atau dicetak di manual book dan packaging/box.
Pemegang sertifikat yang dengan sengaja tidak memasang label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi selama 6 (enam) bulan
Selain itu, pemasangan label juga harus dilaporkan secara online dengan cara mengunggah foto alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah dipasang label pada sistem E-Sertifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak sertifikat diterbitkan.
0 Comments