Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 yang mengatur standar teknis untuk Perangkat Jarak Pendek (SRD) yang memperbaharui Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 tahun 2019. Berikut adalah beberapa poin penting:

1. Pengelompokan Teknologi SRD di Indonesia

Teknologi SRD (Short Range Device) dikelompokan menjadi 10 kelompok yang terbagi menjadi 2 kategori yaitu kategori kelompok lama dan kelompok baru. 

Kelompok teknologi SRD lama meliputi :

  • Bahasa Indonesia: Bluetooth
  • NFC
  • RFID
  • LR-WPAN
  • Perangkat dengan daya transmisi di bawah 10 mW

Kelompok teknologi SRD lama meliputi :

  • Universitas Washington
  • Telepon tanpa kabel
  • WPT (transmisi daya nirkabel)
  • ITS (sistem transportasi cerdas)

2. Detil Pembaharuan Regulasi Standar Teknis SRD

  • Persyaratan Radiasi Non-Pengion ; rujukan ke peraturan lain
  • Persyaratan Keselamatan Listrik ; perangkat selain audio, video, dan teknologi dan informasi (TIK), persyaratan keselamatan listrik dapat memenuhi ketentuan standar SNI atau IEC lainnya
  • Persyaratan EMC ; persyaratan, kekebalan, penghapusan referensi FCC
  • Ketentuan Teknis Operasional ; alat penambah atau alat penguat sinyal
  • Kelompok Baru Teknologi SRD ; UWB , telepon nirkabel, WPT (transmisi daya nirkabel) , dan ITS ( sistem transportasi cerdas)
  • Kelompok Lama Teknologi SRD
  1. Bluetooth; penambahan referensi FCC
  2. NFC; penambahan referensi EN 300 330
  3. RFID; penambahan pita frekuensi 433-434,79 MHz dan 2 400–2 483,5 MHz. dan penghapusan RFID dengan ISR
  4. LR WPAN; penambahan pita frekuensi 314 – 316 MHz; 433 – 434,79 MHz; dan 920 – 923 MHz.
  5. SRD lainnya;
  • penambahan pita 169,4 – 169,475 MHz; 216 – 217MHz; 402 – 405MHz; 5725 – 5850MHz; dan 57 – 64Ghz.
  • Penambahan persyaratan siklus kerja < 10% pada pita frekuensi 9 – 315 kHz. 
  • Penambahan persyaratan Channel spacing 12.5 kHz, 20 kHz atau 25 kHz pada pita frekuensi 72,08 MHz; 72,20MHz; 72,40MHz; 72,60MHz; 158,275 berpasangan dengan 162,875 MHz; dan 158,325 berpasangan dengan 162,925 MHz. 
  • Penambahan persyaratan Bandwidth ≤ 200 kHz untuk pita frekuensi 88,00 – 108 MHz. 
  • Penambahan persyaratan Bandwidth ≤ 50 kHz untuk pita frekuensi 169,4 – 169,475 MHz; dan180 – 200MHz. 
  • EIRP di 5125-5250 MHz dan 5250-5350 MHz menjadi ≤ 100 mW EIRP 
  • Persyaratan khusus penyelenggara IoT 1 di 920-923 MHz 
  • Persyaratan Antena; surat pernyataan saat permohonan sertifikasi!

Antena harus terintegrasi, antena dapat dedicated selama memenuhi minimal 1 syarat sebagai berikut:

  1. Antena harus satu paket dengan SRD dan terintegrasi dalam sistemnya
  2. Antena memiliki konektor unik
  3. Antena memiliki sensing khusus sehingga hanya antena dari pabrikan yang digunakan; atau
  4. Antena yang tidak diperdagangkan secara umum, hanya digunakan untuk keperluan industri, dan dipasang oleh orang yang memiliki keahlian.
  • Metode Pengujian; meliputi
  1. SRD harus diuji berdasarkan konfigurasi dengan daya pancar (RF Output Power) yang tertinggi 
  2. Pengujian pemancaran emisi palsu dilakukan dengan nilai RBW sesuai dengan referensi metode pengujian yang digunakan
  3. Pengujian daya pancar (RF Output Power) dilakukan dengan ketentuan:
  • Paling sedikit dilakukan pada saluran terendah dan tertinggi atau sesuai dengan metode pengujian;
  • Dalam hal pengujian daya pancar (RF Output Power) SRD yang dilakukan secara kontinyu, daya pancar (RF Output Power) dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Daya Pancar (Daya Keluaran RF) = Daya Keluaran yang Dikonduksi + Gain Antena

    Ingin produk Anda bersertifikasi sesuai standar Indonesia? Hubungi Cerapproval International sekarang untuk layanan sertifikasi terbaik!

    Ceraproval International – Mitra Anda dalam Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi


    0 Comments

    Leave a Reply

    Avatar placeholder

    Your email address will not be published.

    Cerapproval
    × Diskusi sertifikat SDPPI