Pada Kamis, 30 Mei 2024, Cerapproval International dengan bangga mengikuti sosialisasi online tentang Pemberlakuan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Customer Day #17 yang diselenggarakan oleh SDPPI KOMINFO.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam industri telekomunikasi di Indonesia memahami dan mematuhi peraturan terbaru yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi, termasuk standar teknis baru dan prosedur yang diperbarui untuk memperoleh sertifikasi.
Komitmen Cerapproval International
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang layanan sertifikasi, Cerapproval International berkomitmen untuk selalu berada di garis depan dalam mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Partisipasi kami dalam sosialisasi ini adalah bukti nyata dari dedikasi kami untuk memberikan layanan terbaik kepada klien kami dengan memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku.
Sorotan Sosialisasi
Dalam acara tersebut, berbagai pertanyaan dari peserta turut disoroti, di antaranya:
- E-label yang Diterima: Peserta mempertanyakan apakah e-label dapat diterima sesuai dengan pasal 26. Dijelaskan bahwa penggunaan e-label/label digital pada perangkat diperbolehkan. E-label dan label fisik merupakan pilihan yang sah dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
- Komitmen One Day Service: Pertanyaan mengenai komitmen layanan satu hari (One Day Service) dijawab dengan jelas bahwa permohonan sertifikasi akan dinyatakan diterima atau ditolak maksimal dalam waktu 24 jam sejak resi permohonan diterbitkan.
- Penerapan Peraturan Baru: Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai efek peraturan baru No. 3 Tahun 2024 terhadap perangkat yang sudah tersertifikasi. Dijelaskan bahwa peraturan baru ini tidak berlaku surut, sehingga perangkat yang sudah mendapatkan sertifikasi postel tidak perlu mengikuti aturan baru ini.
Persyaratan Sertifikasi
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang persyaratan permohonan sertifikasi yang terdiri dari tiga kategori:
- Persyaratan Administrasi: Dokumen dan informasi yang harus diserahkan untuk memulai proses sertifikasi.
- Persyaratan Teknis: Standar teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat untuk mendapatkan sertifikasi.
- Persyaratan Khusus: Persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis dan fitur perangkat.
Jenis Sertifikat
Ada dua jenis sertifikat yang dapat diajukan:
- Sertifikat Model/Tipe: Dapat diajukan oleh semua jenis pemohon untuk merek dan model/tipe (bukan series), tanpa batasan jumlah fitur sepanjang sesuai acuan standar teknis.
- Sertifikat Varian: Dapat diajukan oleh semua jenis pemohon untuk merek, model/tipe, dan varian, dengan batasan hanya satu fitur telekomunikasi dan daya pancar <10 mWatt.
Aplikasi Sirani
Selain itu, diperkenalkan juga Sirani, aplikasi untuk sertifikasi perangkat telekomunikasi yang menyediakan berbagai fitur yang mempermudah proses sertifikasi.
Dukungan Cerapproval International
Informasi ini sangat penting bagi perusahaan kami untuk terus memberikan layanan yang akurat dan terpercaya dalam membantu klien memperoleh sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi mereka.
Cerapproval International berkomitmen untuk mendukung seluruh pelaku industri telekomunikasi di Indonesia dalam memenuhi persyaratan regulasi yang baru. Kami siap membantu Anda memahami dan menerapkan peraturan ini, serta memastikan perangkat telekomunikasi Anda mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, kami yakin dapat terus memberikan nilai tambah bagi klien kami, serta mendukung perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia yang lebih teratur dan kompetitif. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Cerapproval International – Mitra Anda dalam Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi.
0 Comments