Sosialisasi Frekuensi Radio oleh Balmon Kominfo, Jumat (7/5)Cerapproval Internasional menghadiri Sosialisasi Sanksi Denda Administratif pada Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau Alat Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pengelolaan Sanksi Administratif Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) pada Jumat 07 Mei 2024.Sosialisasi ini membahas mengenai sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai di Indonesia. Ada beberapa peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola alat atau perangkat telekomunikasi dalam menjalankan operasionalnya diantaranya:
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
3 Tipe Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio
Pengenaan denda administratif pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio/ Alat Perangkat Telekomunikasi diklasifikasikan berdasarkan 3 jenis yaitu:
Pelanggaran IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio)
Pelanggaran ISR (Izin Stasiun Radio)
Pelanggaran APT (Alat Perangkat Telekomunikasi)
Formula perhitungan denda pelanggaran penggunaan SFR/APT berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2023 Pasal 20-21 yaitu:DENDA = POIN PELANGGARAN x TARIF DENDA ADMINISTRATIFPoin Pelanggaran = Indeks Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase BobotBerikut merupakan simulasi penghitungan denda administratif sebesar Rp500.000.000 terhadap pelanggaran APT oleh perusahaan x yang menjual perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat dari luar negeri di wilayah NKRI.
Simulasi penghitungan denda administratif pelanggaran APT
Apabila denda administratif pelanggaran penggunaan SFR/APT selama 3 kali berturut-turut tidak dibayarkan maka layanan perizinan akan dihentikan oleh Direktur Jendral.Kehadiran Cerapproval Internasional dalam acara sosialisasi tentang sanksi denda administratif terkait penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi di Indonesia menegaskan komitmen kami memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.Dengan pengalaman dan komitmen Cerapproval Internasional, kami siap membantu perusahaan mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi terbaik dan terpercaya!
Mulai 1 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) mewajibkan penggunaan format terbaru Surat Deklarasi Kesesuaian (DoC) sebagai bagian dari proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Perubahan ini Read more…
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) secara resmi mengumumkan perubahan identitas visual dengan peluncuran logo baru pada tahun 2025. Transformasi ini bukan hanya sekadar rebranding, tetapi mencerminkan arah baru DJID sebagai tulang punggung pembangunan infrastruktur digital Read more…
Pembaruan Regulasi: Standar Teknis Perangkat BWA 5G Sesuai KEPMEN KOMDIGI No. 204 Tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan Keputusan Menteri No. 204 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Alat dan/atau Read more…
0 Comments