Regulasi Baru DJID No. 569 Tahun 2025: Perluasan Frekuensi dan Bandwidth untuk Perangkat LTE dan 5G di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 569 Tahun 2025 sebagai standar teknis terbaru untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G LTE dan 5G NR. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Regulasi DJID No. 352, dan akan berlaku efektif mulai 19 Januari 2026. Penerbitan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan standar nasional dengan perkembangan teknologi jaringan seluler serta harmonisasi spektrum frekuensi global. Mengapa Regulasi DJID 569 Tahun 2025 Read more









