SDPPI
Tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Sertifikat SDPPI KOMINFO
Pengajuan dan penerbitan sertifikat SDPPI KOMINFO merupakan hal yang wajib dilakukan bagi Produsen, Distributor, Importir, Laboratorium, atau Entitas lain yang ingin mendistribusikan produk telekomunikasi di Indonesia. Perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki Sertifikasi meliputi perangkat yang menggunakan frekuensi GSM, WCDMA, LTE, 5G, Bluetooth, WLAN, NFC, dan RFID. Frekuensi yang digunakan pada perangkat yang akan di distribusikan di Indonesia juga harus disesuaikan dengan frekuensi yang telah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri no. 9 tahun 2019. Read more…