Sertifikasi Perangkat Pesawat Televisi Postel di Indonesia
Sertifikasi Perangkat Pesawat Televisi Postel merupakan kewajiban regulasi bagi setiap produk televisi yang akan dipasarkan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), setiap perangkat telekomunikasi dan perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki sertifikat sebelum diedarkan. Televisi modern, terutama Smart TV yang dilengkapi dengan fitur WiFi, Bluetooth, atau konektivitas lainnya, termasuk dalam kategori perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi DJID (Postel). Tanpa sertifikat ini, produk Read more









