Jenis pemohon sertifikasi standar teknis dibedakan menjadi dua yaitu pelaku usaha dan non pelaku usaha. Pelaku usaha meliputi pemegang merek, perwakilan dan/atau distributor, pembuat dan/atau perakit pemegang merek, pembuat dan/atau perakit, penggunaan sendiri. Sedangkan non pelaku usaha meliputi instansi penyelenggara negara, organisasi internasional, dan orang perseorangan.
Biaya permohonan sertifikat diatur dalam PP 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Per 23 Mei 2024, masa laku Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) menjadi 14 hari kalender yang semula hanya 5 hari kerja saja. SP2 dapat dibatalkan 1 kali dalam periode 1 tahun berjalan dan status permohonan menjadi batal. Apabila SP2 tidak terbayar sebanyak 2 kali dalam periode 1 tahun berjalan menyebabkan sanksi penghentian layanan permohonan sertifikat selama 6 bulan.
Menurut PM Kominfo 3 Tahun 2024 Pasal 18, masa laku sertifikat tidak berbatas waktu. Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat diterbitkan. Dan apabila telah melebihi batas waktu tersebut wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan sertifikat baru.
Berikut adalah bentuk sertifikat alat dan/atau perangkat dengan integrasi OSS:
Dengan pengalaman dan komitmen Cerapproval Internasional, kami siap membantu Anda mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi terbaik dan terpercaya!
0 Comments