Kepmen 469 Tahun 2025 menetapkan perangkat wajib sertifikasi DJID/SDPPI. Cek daftar lengkap alat telekomunikasi & smart device bersama Cerapproval.

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025 secara resmi menetapkan daftar alat telekomunikasi dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis sebelum diproduksi, diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam proses sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) yang sebelumnya dikenal sebagai SDPPI Postel, sesuai amanat UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2021.
Bagi produsen, importir, pemegang merek, dan distributor, memahami daftar perangkat dalam Kepmen 469 Tahun 2025 sangat krusial untuk menghindari penolakan sertifikasi, penahanan barang di bea cukai, hingga sanksi administratif.

Kelompok A: Alat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis
Berdasarkan tabel dalam Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025, berikut adalah kelompok utama alat telekomunikasi yang secara eksplisit diwajibkan memenuhi standar teknis dan sertifikasi DJID/SDPPI:
1. Perangkat Komputasi & Komunikasi Pribadi
Termasuk:
Laptop
Komputer tablet
Komputer genggam (handheld, PDA)
Smartphone (smartphone dan feature phone)
Smart watch dengan fungsi telekomunikasi
Perangkat ini wajib disertifikasi karena memiliki fitur pemancar dan/atau penerima sinyal radio seperti WiFi, Bluetooth, seluler, atau NFC.

2. Perangkat Telepon & Sistem Telekomunikasi
Meliputi:
Telepon analog dan digital
Cordless phone
IP Phone
PBX / PABX / IP PBX
Telepon satelit
Terminal GMPCS dan GMDSS
Perangkat ini digunakan untuk komunikasi suara dan data, baik berbasis kabel, IP, maupun satelit, sehingga masuk dalam kategori alat telekomunikasi utama.

3. Infrastruktur Jaringan & Transmisi
Termasuk:
Base Transceiver Station (BTS) seluler dan trunking
Microwave radio / microwave link
Router dan network switch
Modem (ISDN, xDSL, seluler, satelit, LTE, BWA)
Optical Network Unit (ONU/ONT)
Optical Distribution Network (ODN)
Repeater fiber optic
Multiplexer (SDH, PDH, IP Multiplexer, WDM/DWDM)
Perangkat ini menjadi tulang punggung jaringan telekomunikasi nasional dan wajib memenuhi parameter teknis seperti frekuensi, daya pancar, EMC, dan keselamatan listrik.

4. Perangkat Radio & Penyiaran
Antara lain:
Radio komunikasi (HT, two way radio)
Radio trunking
Radar (maritim, penerbangan, cuaca, kendaraan)
Pemancar radio dan TV (analog dan digital)
Set Top Box (DVB-T2, DVB-S, DVB-C, IP STB)
Integrated Receiver Decoder (IRD)
Perangkat ini sangat sensitif terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga sertifikasi DJID bersifat wajib dan ketat.

5. Modul & Perangkat Nirkabel
Secara tegas dicantumkan dalam tabel:
Modul WiFi, Bluetooth, NFC
RFID
USB WiFi Dongle
LPWAN (Low Power Wide Area Network)
GPS Tracker
Antena (RLAN, microwave, BWA, base station)
Banyak produk IoT dan elektronik modern masuk kategori ini meskipun bukan perangkat telekomunikasi utama.

Kelompok B: Perangkat Lain dengan Fitur Telekomunikasi (Smart Devices)
Salah satu poin penting Kepmen 469 Tahun 2025 adalah perluasan kewajiban sertifikasi terhadap perangkat non-telekomunikasi yang memiliki fitur komunikasi nirkabel.
Contoh perangkat yang wajib disertifikasi DJID:
Peralatan Rumah Tangga Pintar (Smart Home)
Air conditioner (AC) dengan WiFi
Smart refrigerator
Freezer & beverage cooler
Dispenser air pintar
Mesin pembuat es
Pemurni udara
Mesin cuci & dryer
Water heater (pemanas air)
Microwave oven
Rice cooker pintar
Coffee/tea maker
Perangkat Elektronik Konsumen
Printer & printer multifungsi
Mouse, keyboard, presenter
Wireless charger
Speaker, headphone, earphone
CCTV, webcam, kamera digital
Smart TV & set top box
Proyektor multimedia
Perangkat IoT & Kendaraan
Audio mobil
GPS tracker
Vehicle keyless system
Smart door bell
Smart electric switch & socket
Lampu LED pintar
Drone (UAV)
Perangkat Kesehatan & Gaya Hidup
Alat kesehatan elektrik
Alat pijat
Alat bantu dengar
Smart watch
Mainan dan game console dengan konektivitas
Semua perangkat di atas tetap wajib sertifikasi DJID/SDPPI meskipun fungsi utamanya bukan komunikasi, karena memiliki WiFi, Bluetooth, seluler, LPWAN, atau NFC.

Mengapa Kepmen 469 Tahun 2025 Sangat Penting?
Keputusan Menteri ini:
Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
Menjadi acuan utama DJID dalam proses sertifikasi
Digunakan oleh Bea Cukai untuk pengawasan impor
Mencegah gangguan spektrum dan risiko keselamatan pengguna
Tanpa sertifikat DJID/SDPPI:
Produk tidak dapat dipasarkan secara legal
Berisiko ditahan atau ditolak saat impor
Dapat dikenakan sanksi administratif

Proses Sertifikasi DJID/SDPPI Bersama Cerapproval
Sebagai agensi sertifikasi berpengalaman, Cerapproval membantu klien dalam:
Analisis kewajiban sertifikasi berdasarkan Kepmen 469/2025
Klasifikasi HS Code & kategori perangkat
Pengujian laboratorium terakreditasi
Pengurusan sertifikat DJID/SDPPI
Labeling & QR Code sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
Kami menangani perangkat telekomunikasi, IoT, smart home, hingga consumer electronics secara end-to-end.

Penutup
Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025 secara jelas memperluas cakupan perangkat yang wajib memenuhi standar teknis dan sertifikasi DJID/SDPPI, termasuk perangkat rumah tangga, IoT, dan elektronik konsumen yang memiliki fitur telekomunikasi.
Jika produk Anda memiliki WiFi, Bluetooth, seluler, NFC, LPWAN, atau modul radio lainnya, besar kemungkinan wajib sertifikasi.
👉 Cerapproval siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam memastikan kepatuhan regulasi di Indonesia.
📞 Hubungi Cerapproval
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033

Categories: DJID

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval