Perkembangan teknologi digital di Indonesia mendorong peningkatan penggunaan perangkat notebook, baik untuk kebutuhan bisnis, pendidikan, maupun hiburan. Namun, sebelum perangkat notebook dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, terdapat kewajiban regulasi yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Sertifikasi Postel (SDPPI DJID). Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak bagi perangkat elektronik yang memiliki fungsi telekomunikasi atau konektivitas nirkabel seperti WiFi, Bluetooth, atau modul seluler.
Bagi produsen, importir, maupun distributor, memahami proses Sertifikasi Postel untuk perangkat notebook sangat penting agar tidak menghadapi hambatan distribusi, sanksi administratif, hingga penarikan produk dari pasar. Melalui artikel ini, Cerapproval akan membahas secara lengkap apa itu Sertifikasi Postel notebook, dasar hukumnya, persyaratan, alur pengurusan, serta solusi praktis agar proses sertifikasi berjalan cepat dan efisien.
Apa Itu Sertifikasi Postel untuk Notebook?
Sertifikasi Postel adalah proses pengujian dan persetujuan teknis perangkat telekomunikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Notebook dikategorikan sebagai perangkat yang wajib Postel apabila dilengkapi fitur pemancar frekuensi radio, seperti:
WiFi (2.4 GHz / 5 GHz)
Bluetooth
LTE/5G module (jika tersedia)
Tanpa Sertifikat Postel, perangkat notebook tidak dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
Dasar Regulasi Sertifikasi Postel
Kewajiban Sertifikasi Postel notebook mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:
Undang-Undang Telekomunikasi
Peraturan Menteri Kominfo terkait perangkat telekomunikasi
Ketentuan teknis SDPPI DJID
Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa perangkat notebook tidak mengganggu spektrum frekuensi nasional serta aman digunakan oleh konsumen.
Persyaratan Sertifikasi Postel Perangkat Notebook
Untuk mengajukan Sertifikasi Postel notebook, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
Surat permohonan sertifikasi
Legalitas perusahaan (NIB, NPWP, Akta Perusahaan)
Spesifikasi teknis perangkat notebook
User manual & datasheet
Laporan hasil uji (LHU) dari laboratorium terakreditasi
Foto produk dan label perangkat
Surat pernyataan kesesuaian perangkat
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses sertifikasi tidak mengalami penolakan atau perpanjangan waktu.
Proses Sertifikasi Postel Notebook
Secara umum, alur Sertifikasi Postel notebook meliputi:
Identifikasi fitur radio pada perangkat
Pengujian perangkat di laboratorium terakreditasi
Pengajuan permohonan melalui sistem DJID
Evaluasi teknis oleh otoritas
Penerbitan Sertifikat Postel
Durasi proses berkisar antara 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil uji.
Risiko Jika Notebook Tidak Disertifikasi
Menjual notebook tanpa Sertifikat Postel dapat mengakibatkan:
Penolakan impor di Bea Cukai
Sanksi administratif dan denda
Penarikan produk dari pasar
Kerugian finansial dan reputasi perusahaan
Oleh karena itu, sertifikasi sejak awal merupakan langkah strategis dan wajib.
Solusi Sertifikasi Postel Bersama Cerapproval
Sebagai agensi sertifikasi berpengalaman, Cerapproval menyediakan layanan end-to-end untuk Sertifikasi Postel perangkat notebook, mulai dari konsultasi regulasi, pengujian, hingga terbit sertifikat resmi. Dengan tim ahli dan jaringan laboratorium terpercaya, Cerapproval memastikan proses sertifikasi berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi.
Ingin memasarkan wireless speaker Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.
Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments