Mengurus Sertifikasi Postel DJID untuk Perangkat Wireless Charger di Indonesia
Perkembangan teknologi wireless charger atau pengisi daya nirkabel di Indonesia semakin pesat. Seiring meningkatnya penggunaan smartphone, smartwatch, dan perangkat IoT, permintaan terhadap charger nirkabel juga meningkat signifikan. Namun sebelum produk wireless charger dapat diedarkan secara legal di Indonesia, perangkat tersebut wajib memiliki Sertifikasi Postel DJID dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), pemerintah memastikan setiap perangkat telekomunikasi dan perangkat yang memancarkan frekuensi radio memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kompatibilitas elektromagnetik.
Apakah Wireless Charger Wajib Sertifikasi Postel?
Wireless charger umumnya menggunakan teknologi induksi elektromagnetik. Beberapa model memiliki fitur tambahan seperti komunikasi NFC atau modul frekuensi rendah untuk optimasi pengisian daya. Jika perangkat menggunakan spektrum frekuensi radio atau berpotensi menghasilkan interferensi elektromagnetik, maka Sertifikasi Postel DJID menjadi kewajiban sebelum produk dipasarkan.
Tanpa sertifikasi resmi, produk dapat:
Ditahan oleh Bea Cukai
Dilarang beredar di marketplace
Dikenakan sanksi administratif
Mengalami penarikan produk dari pasar
Dasar Regulasi Sertifikasi DJID
Beberapa regulasi yang menjadi dasar kewajiban sertifikasi antara lain:
Peraturan Menteri Kominfo terkait perangkat telekomunikasi
Standar teknis perangkat Short Range Device (SRD)
Ketentuan uji EMC (Electromagnetic Compatibility)
Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga kualitas jaringan telekomunikasi nasional.
Proses Sertifikasi Postel DJID untuk Wireless Charger
Berikut tahapan umum proses sertifikasi:
1. Identifikasi Spesifikasi Produk
Analisa teknis untuk menentukan kategori perangkat dan standar uji yang berlaku.
2. Pengujian Laboratorium
Produk diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kesesuaian terhadap standar teknis Indonesia.
3. Pengajuan Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Spesifikasi teknis produk
Datasheet
Manual book
Declaration of Conformity
Laporan hasil uji
4. Evaluasi & Penerbitan Sertifikat
Setelah lolos evaluasi, DJID akan menerbitkan Sertifikat Postel yang berlaku sebagai izin edar resmi.
Estimasi waktu proses biasanya 4-5 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan hasil uji.
Mengapa Menggunakan Jasa Cerapproval?
Mengurus sertifikasi secara mandiri seringkali memakan waktu karena kompleksitas regulasi dan perubahan kebijakan terbaru. Cerapproval sebagai agensi sertifikasi profesional membantu Anda dengan:
✔ Konsultasi regulasi terbaru DJID
✔ Koordinasi pengujian laboratorium
✔ Review dan validasi dokumen teknis
✔ Monitoring proses hingga sertifikat terbit
✔ Transparan, cepat, dan resmi
Dengan pengalaman menangani berbagai perangkat telekomunikasi dan IoT, Cerapproval memastikan proses berjalan efisien dan minim revisi.
Biaya Sertifikasi Wireless Charger
Biaya sertifikasi tergantung pada:
Kompleksitas fitur perangkat
Kebutuhan pengujian tambahan (EMC, RF, Safety)
Jumlah varian model
Untuk estimasi biaya resmi dan transparan, Anda dapat menghubungi tim Cerapproval.
Ingin mengurus Sertifikasi Postel DJID untuk Wireless Charger dengan cepat dan tanpa kendala?
👉 Hubungi Cerapproval sekarang juga untuk konsultasi GRATIS!
Tim kami siap membantu hingga sertifikat resmi terbit dan produk Anda legal beredar di Indonesia.
Ingin memasarkan produk Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.
Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments