Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi visual dan kebutuhan akan perangkat presentasi yang cerdas, smart projector semakin banyak digunakan di sektor pendidikan, korporasi, hingga rumah tangga. Namun, sebelum perangkat smart projector dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, terdapat kewajiban penting yang harus dipenuhi, yaitu Sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital).
Sertifikasi DJID merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia yang mengatur perangkat telekomunikasi dan perangkat berbasis konektivitas nirkabel, termasuk smart projector yang dilengkapi fitur Wi-Fi, Bluetooth, atau sistem operasi pintar.
Apa Itu Sertifikasi DJID untuk Smart Projector?
Sertifikasi DJID adalah proses evaluasi teknis dan administratif untuk memastikan bahwa suatu perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis, keselamatan, dan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Smart projector dikategorikan sebagai perangkat yang wajib disertifikasi karena umumnya memiliki:
Modul Wi-Fi (2.4 GHz / 5 GHz / 6 GHz)
Bluetooth
Sistem operasi Android atau OS sejenis
Fitur screen mirroring dan konektivitas jaringan
Tanpa Sertifikasi DJID, perangkat smart projector tidak dapat diedarkan, diimpor, atau dijual secara legal di Indonesia.
Regulasi yang Mendasari Sertifikasi DJID
Proses sertifikasi DJID mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
Ketentuan teknis perangkat telekomunikasi dari DJID
Peraturan terkait spektrum frekuensi radio
Kewajiban uji perangkat di laboratorium terakreditasi
Kepatuhan terhadap regulasi impor dan distribusi
Setiap model smart projector yang memiliki perbedaan spesifikasi teknis wajib diajukan sertifikasi secara terpisah.
Proses Sertifikasi DJID Smart Projector
Secara umum, tahapan sertifikasi DJID meliputi:
Identifikasi spesifikasi teknis perangkat
Pengujian perangkat di laboratorium pengujian yang diakui
Penyusunan dan pengajuan dokumen teknis
Evaluasi oleh DJID
Penerbitan sertifikat DJID
Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi agar tidak terjadi penolakan atau keterlambatan.
Peran Cerapproval sebagai Agensi Sertifikasi
Sebagai agensi sertifikasi dan kepatuhan produk, Cerapproval berperan membantu produsen, brand owner, dan importir dalam:
Analisis kewajiban sertifikasi smart projector
Pendampingan pengujian DJID
Penyusunan dokumen teknis
Koordinasi dengan laboratorium dan otoritas terkait
Monitoring proses hingga sertifikat terbit
Dengan pengalaman di bidang sertifikasi perangkat elektronik dan telekomunikasi, Cerapproval memastikan proses berjalan efisien, transparan, dan sesuai regulasi.
Sertifikasi DJID bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan smart projector aman, legal, dan siap dipasarkan di Indonesia. Dengan pendampingan yang tepat, proses sertifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan terstruktur.
👉 Ingin mengurus Sertifikasi Postel Smart Projector dengan cepat dan aman?
📩 Hubungi Cerapproval sekarang untuk konsultasi GRATIS!
Ingin memasarkan wireless speaker Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.
Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments