Perkembangan teknologi cetak digital di Indonesia berkembang sangat pesat. Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga skala industri, perangkat printer kini tidak hanya berfungsi untuk mencetak di atas kertas, tetapi juga dilengkapi dengan fitur konektivitas nirkabel (wireless) seperti Wi-Fi dan Bluetooth. Di sinilah regulasi pemerintah mulai berlaku.
Bagi para produsen, importir, atau distributor yang ingin memasarkan perangkat printer dengan fitur nirkabel di Indonesia, memiliki Sertifikat DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) atau yang biasanya disebut dengan SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) adalah sebuah kewajiban hukum.
Apa Itu DJID dan Mengapa Printer Anda Memerlukannya?
DJID merupakan identitas digital perangkat yang terdaftar resmi dalam sistem SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelum sebuah perangkat telekomunikasi—termasuk printer pintar (smart printer) yang menggunakan gelombang radio atau frekuensi—dapat diuji di laboratorium dan mendapatkan sertifikat SDPPI (Postel), perangkat tersebut harus memiliki nomor DJID terlebih dahulu.
Mengapa ini penting? Tanpa adanya DJID dan sertifikasi resmi:
Risiko Hukum: Perangkat Anda dianggap ilegal dan dapat disita oleh pihak berwenang.
Hambatan Bea Cukai: Proses importasi printer akan tertahan di bea cukai karena tidak memenuhi regulasi kepabeanan.
Kepercayaan Konsumen: Produk tanpa sertifikasi akan dihindari oleh korporasi besar dan instansi pemerintah yang mensyaratkan standarisasi resmi.
Syarat dan Dokumen untuk Mengurus DJID Printer
Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar di sistem SDPPI, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
Akun Perusahaan: Profil perusahaan yang sudah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission) dan SDPPI.
Spesifikasi Teknis (Technical Datasheet): Dokumen detail mengenai frekuensi yang digunakan oleh printer (Wi-Fi, Bluetooth, dll) beserta daya pancarnya (output power).
Foto Perangkat: Foto produk printer tampak depan, samping, belakang, serta label merek dan tipe yang jelas.
Sertifikat Hasil Uji (RF Test Report): Laporan pengujian dari laboratorium yang diakui oleh SDPPI (jika menggunakan jalur evaluasi dokumen).
Langkah-Langkah Mengurus DJID Melalui Sistem Resmi
Proses pengurusan DJID melibatkan beberapa tahapan digital yang cukup ketat:
Registrasi dan Login: Masuk ke portal resmi SDPPI menggunakan akun perusahaan yang valid.
Input Data Perangkat: Memasukkan data detail printer, mulai dari merek, model/tipe, negara pembuat, hingga spesifikasi radio internal.
Unggah Dokumen Pendukung: Mengunggah seluruh berkas teknis yang diminta dalam format yang sesuai.
Verifikasi Petugas: Pihak SDPPI akan memeriksa kesesuaian data. Jika ada ketidaksesuaian, permohonan akan dikembalikan untuk revisi.
Penerbitan DJID: Setelah disetujui, nomor DJID akan diterbitkan dan perangkat printer Anda siap melangkah ke tahap pengujian laboratorium atau sertifikasi.
Mengapa Memilih Cerapproval untuk Solusi DJID Anda?
Mengurus birokrasi dan aspek teknis SDPPI seringkali memakan waktu, membingungkan, dan berisiko ditolak jika ada kesalahan input data teknis frekuensi. Cerapproval hadir sebagai mitra tepercaya untuk memangkas semua kerumitan tersebut. Kami siap membantu Anda dari tahap penyiapan dokumen, input sistem, hingga DJID printer Anda terbit dengan aman dan legal.
Hubungi Kami Sekarang!
Jangan biarkan bisnis Anda terhambat oleh masalah regulasi. Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi gratis mengenai pengurusan DJID printer Anda bersama tim ahli Cerapproval.

Hubungi Cerapproval untuk konsultasi GRATIS sekarang.
Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, K3L, Postel, MKG, SIMAKESPEL
Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval