Mengapa Perangkat Telekomunikasi Perlu Diuji dan Disertifikasi?
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 32 Ayat (1) disebutkan bahwa “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menjamin interoperabilitas antara alat dan perangkat telekomunikasi, menjamin tidak saling mengganggu antara alat dan perangkat dengan yang lain, melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat dari kerugian, serta mendorong inovasi dan industri nasional.
Baca Juga : Dasar Hukum Sertifikasi Perangkat SDPPI
Dalam aspek keselamatan, misalnya peringatan dini Tsunami. Berita tersebut disiarkan melalui televisi yang mana menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Bayangkan jika tidak ada, maka akan berdampak ke banyaknya korban yang tidak mengetahui informasi tersebut.
Nah sekarang teman-teman sudah tahu kan pentingnya sertifikasi alat-alat telekomunikasi yang kita miliki. Oleh karena itu, mari kita lebih aware lagi dalam memakai alat telekomunikasi. Pastikan alat telekomunikasi yang kalian miliki sudah tersertifikasi SDPPI yaa.
Jika Anda merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:
0 Comments