Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 yang mengatur standar teknis untuk Short Range Devices (SRD). Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 tahun 2019, dan memberlakukan perubahan signifikan dalam persyaratan teknis untuk perangkat SRD di Indonesia.

Apa itu Short Range Devices (SRD)?

Short Range Devices (SRD) merujuk pada perangkat telekomunikasi nirkabel yang beroperasi dalam rentang frekuensi tertentu dan memiliki jangkauan terbatas. Contoh umum SRD termasuk perangkat Bluetooth, NFC, RFID, UWB, dan lain-lain.

Pembaruan Regulasi

Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 menetapkan standar baru untuk SRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan interoperabilitas perangkat. Beberapa perubahan utama dalam regulasi ini mencakup:

  1. Spesifikasi Teknis yang Diperbarui: Dokumen ini memperinci spesifikasi teknis terbaru yang harus dipatuhi oleh produsen SRD. Ini termasuk persyaratan catu daya, persyaratan radiasi non-pengion, persyaratan keselamatan listrik, persyaratan electromagnetic compatibility, ketentuan teknis operasional SRD, persyaratan frekuensi radio dan metode pengujian, persyaratan antena
  2. Metode Pengujian: Pembaharuan meliputi metode pengujian keselamatan listrik, metode pengujian electromagnetic compatibility, dan metode pengujian frekuensi radio.

Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya mencegah risiko legal dan administratif, tetapi juga memperkuat reputasi merek dan kepercayaan konsumen. Dengan memastikan bahwa perangkat SRD Anda memenuhi standar teknis yang ditetapkan, Anda dapat meningkatkan kemungkinan penetrasi pasar yang lebih baik dan mengurangi risiko penghentian atau denda yang mungkin timbul akibat pelanggaran.

Kesimpulan

Pembaruan regulasi Short Range Devices oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia menandai komitmen mereka untuk meningkatkan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi nirkabel. Untuk informasi lebih lanjut tentang isi lengkap Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024, silakan unduh dokumen resmi di situs web kami atau hubungi tim kami untuk bantuan lebih lanjut.

KEPMEN KOMINFO No.260 tahun 2024 – Standar Teknis SRD

Kami siap membantu Anda memahami dan mematuhi regulasi ini untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan produk SRD Anda di pasar Indonesia.

Cerapproval International – Partner Anda dalam Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI