Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai aspek teknis dan operasional perangkat telekomunikasi yang beroperasi dalam skema izin kelas di Indonesia.
Penambahan Alokasi Frekuensi Baru
Regulasi ini memuat alokasi frekuensi tambahan untuk beberapa jenis perangkat:
📡 Radio Local Area Network (RLAN):
🔹 5925–6425 MHz
🔹 57–64 GHz
Untuk informasi terbaru lebih detail mengenai RLAN, silakan baca KEPMEN KOMDIGI NO. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network atau RLAN).
📡 Short Range Devices (SRD):
🔹 315–405 kHz
🔹 1700–1800 kHz
🔹 10,2–11 MHz
🔹 433–434,79 MHz
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025
PERMEN KOMDIGI Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan baru ini mencakup dua lampiran utama yang mengatur:
📌 Spektrum Frekuensi Radio untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi
📌 Ketentuan Teknis dan Operasional untuk Perangkat Telekomunikasi
Lampiran 1: Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Regulasi ini mencakup jenis perangkat telekomunikasi yang diperbolehkan beroperasi dalam skema izin kelas, yaitu:
🔹 Short Range Devices (SRD)
🔹 Low Power Wide Area Network (LPWAN)
🔹 Radio Local Area Network (RLAN)
🔹 International Mobile Telecommunications (IMT) Berbasis Izin Kelas
Lampiran 2: Ketentuan Teknis dan Operasional
Bagian ini menjelaskan parameter teknis dan standar operasional untuk perangkat berikut:
✔ Radio Local Area Network (RLAN) – Digunakan untuk jaringan Wi-Fi dan internet nirkabel.
✔ Low Power Wide Area Network (LPWAN) – Mendukung aplikasi IoT dan smart city.
✔ Short Range Devices (SRD) – Termasuk perangkat seperti Bluetooth, RFID, dan mikrofon nirkabel.
✔ International Mobile Telecommunications (IMT) Berbasis Izin Kelas – Untuk optimalisasi penggunaan frekuensi jaringan seluler.
✔ Private Mobile Radio (PMR) – Digunakan untuk komunikasi aman dalam sektor industri dan bisnis.
📞 Hubungi Kami!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📲 WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments