GPS Tracker harus memiliki sertifikat SDPPI Postel (DJID). Banyak kalangan belum mengetahui kewajiban GPS Tracker untuk sertifikasi SDPPI. Persyaratan wajib ini telah diatur oleh beberapa regulasi Pemerintah Indonesia seperti; KEPMEN KOMDIGI No 12 Tahun 2025, KEPMEN KOMDIGI No 352 Tahun 2024, dll.
Sertifikasi SDPPI Postel DJID untuk GPS Tracker
Sertifikasi SDPPI Postel wajib untuk GPS tracker. Sertifikasi ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) sehingga saat ini disebut sertifikasi DJID. Sertifikasi ini memastikan fitur telekomunikasi pada GPS Tracker sudah memenuhi standar teknis nasional.
Mengapa GPS Tracker Wajib Sertifikasi SDPPI Postel?
GPS Tracker memiliki fitur seperti Wi-Fi, 4G/5G yang memungkinkan GPS Tracker mengirimkan sinyal radio sehingga perangkat ini dikategorikan sebagai alat/perangkat telekomunikasi. Setiap perangkat telekomunikasi yang akan diimpor, dijual, atau digunakan secara legal di Indonesia wajib memiliki sertifikat SDPPI/DJID dari KOMDIGI.
Apa itu GPS Tracker?
GPS Tracker adalah perangkat elektronik yang menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk melacak dan memantau lokasi suatu objek secara real time. Biasany, GPS Tracker digunakan untuk:
- Pelacakan kendaraan (mobil, motor, truk) untuk keamanan.
- Fleet management untuk perusahaan logistik atau ekspedisi.
- Pelacakan aset pribadi seperti koper, barang berharga.
- Monitoring keamanan untuk anak-anak, lansia, atau hewan peliharaan.
Regulasi GPS Tracker di Indonesia
Di Indonesia, GPS Tracker yang memiliki modul komunikasi seluler (GSM/4G/5G, Bluetooth, Wi-Fi) wajib melakukan sertifikasi SDPPI Postel KOMDIGI sebelum dijual atau digunakan. Berikut adalah beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh importir, distributor, atau manufaktur GPS Tracker di Indonesia:
- KEPMEN KOMIDGI No 260 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Bluetooth
- KEPMEN KOMDIGI No 12 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan WIFI
- KEPMEN KOMDIGI NO 45 TAHUN 2025 yang mengatur penggunaan GSM, WCDMA
- KEPMEN KOMDIGI No 352 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan 4G LTE
- KEPMEN KOMDIGI No 352 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan 5G
Butuh Jasa Sertifikasi SDPPI Postel KOMDIGI untuk GPS Tracker?
Cerapproval hadir sebagai partner sertifikasi SDPPI Postel untuk perangkat GPS Tracker. Cerapproval membantu menyelesaikan seluruh proses sertifikasi yang dibutuhkan oleh GPS Tracker secara cepat, legal, dan sesuai regulasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia.
Konsultasi Gratis Sertifikasi SDPPI GPS Tracker Sekarang!
Datang langsung ke kantor Cerapproval di Jakarta untuk konsultasi sertifikasi SDPPI Postel DJID atau hubungi kami melalui:
Email: gma@cerapproval.com
WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments