Sebagai bagian dari skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dan negara mitra seperti Korea Selatan, sejumlah laboratorium luar negeri secara resmi diakui oleh DJID (sebelumnya SDPPI) untuk melakukan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai regulasi Indonesia.
Mulai 27 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) secara resmi menyetujui DT&C Korea sebagai laboratorium pengujian asing yang diakui dalam kerangka MRA.
Pengakuan ini memungkinkan DT&C Korea untuk melakukan pengujian dan menerbitkan laporan hasil uji yang sah untuk keperluan sertifikasi tipe perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Apa Artinya untuk Produsen?
Dengan terdaftarnya DT&C Korea sebagai laboratorium MRA resmi di Indonesia:
- Laporan uji yang diterbitkan oleh DT&C Korea diakui oleh DJID untuk keperluan sertifikasi
- Tidak diperlukan pengujian ulang di Indonesia jika laporan sesuai standar teknis yang berlaku
- Proses sertifikasi akan menjadi lebih cepat dan hemat biaya
Ruang Lingkup Pengujian yang Disetujui untuk DT&C Korea
DT&C Korea telah ditetapkan untuk melakukan pengujian berdasarkan standar teknis perangkat telekomunikasi Indonesia berikut:
1. Perangkat Seluler & Mobile
Perdirjen SDPPI No. 5 Tahun 2019 – Persyaratan Teknis Alat Telekomunikasi Bergerak Seluler
2. Perangkat Radar & Khusus
Perdirjen SDPPI No. 2 Tahun 2020 – Persyaratan Teknis Alat Telekomunikasi Radar
3. Perangkat Drone
Kepmen Kominfo No. 544 Tahun 2021 – Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi pada Pesawat Tanpa Awak (Drone)
4. Perangkat LPWAN
Kepmen Kominfo No. 5 Tahun 2024 – Standar Teknis Perangkat LPWAN Non-Seluler
5. Perangkat Jarak Pendek (SRD)
Kepmen Kominfo No. 260 Tahun 2024 – Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Jarak Pendek
6. Perangkat LTE & 5G
Kepmen Kominfo No. 352 Tahun 2024 – Standar Teknis Perangkat Seluler LTE & Teknologi IMT-2020 (5G)
⚠️ Catatan: Lampiran VII tidak termasuk.
7. Perangkat RLAN (Wi-Fi)
Kepmen Kominfo No. 12 Tahun 2025 – Standar Teknis Spektrum Kelas Izin untuk Perangkat RLAN (2.4 GHz / 5 GHz / 6 GHz)
8. Perangkat Wireless Power Transmission
Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Djid Sebelumnya Sdppi Untuk Perangkat Telekomunikasi Di Indonesia
Kepmen Kominfo No. 46 Tahun 2025- Standar Teknis Spektrum Kelas Izin untuk Perangkat Wireless Power Transmission
Masa Berlaku Penunjukan
- Berlaku mulai: 27 Mei 2025
- Hingga: 26 Mei 2027
Masa berlaku tergantung pada kelanjutan akreditasi ISO/IEC 17025 dari DT&C.
Tentang DT&C Korea
DT&C Korea adalah laboratorium pengujian asal Korea yang terakreditasi ISO/IEC 17025, dengan keahlian dalam pengujian RF, EMC, SAR, dan keselamatan untuk produk ICT.
Kini, DT&C Korea telah resmi terdaftar sebagai laboratorium MRA yang diakui oleh DJID Indonesia.
Butuh Bantuan Sertifikasi DJID?
Cerapproval menyediakan layanan lengkap untuk proses sertifikasi DJID di Indonesia, termasuk:
- Koordinasi dengan laboratorium MRA (seperti DT&C Korea)
- Review dokumen dan laporan uji
- Pengajuan cepat melalui sistem KOMDIGI
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com
Baca Juga : Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi Djid Sebelumnya Sdppi Untuk Perangkat Telekomunikasi Di Indonesia
0 Comments