Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah merilis Rancangan Keputusan Menteri Tahun 2025 tentang Daftar Alat/Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis, sebagaimana amanat dari Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024.
🔍 Apa yang Diatur?
Regulasi ini menetapkan ratusan jenis perangkat yang wajib memiliki sertifikat DJID/SDPPI sebelum dapat dipasarkan, diimpor, atau digunakan di Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut sesuai dengan standar teknis dan aman digunakan.
📋 Contoh Perangkat Wajib Sertifikasi
Beberapa kategori utama perangkat yang wajib sertifikasi antara lain:
- Perangkat Mobile: smartphone, feature phone, smart watch
- Jaringan dan Infrastruktur: router, IP phone, repeater, BTS
- Perangkat Rumah Tangga Pintar: smart refrigerator, smart AC, smart washing machine
- Perangkat Hiburan: smart TV, game console, speaker wireless
- Perangkat Otomotif & ITS: GPS tracker, vehicle radar, wireless head unit
- IoT & Modul Nirkabel: NFC reader, Wi-Fi/Bluetooth dongle, LPWAN
- Perangkat Siaran: STL, IRD, DVB-T2 set top box
Lebih dari 90 kode HS termasuk dalam daftar ini. Bahkan perangkat dengan fitur telekomunikasi sekunder (misalnya mesin cuci dengan Wi-Fi) juga tercakup.
📅 Kapan Berlaku?
Rancangan ini akan berlaku 30 hari setelah ditetapkan secara resmi. Semua perangkat yang tercantum harus memenuhi standar teknis melalui sertifikat DJID/SDPPI.
🔧 Siap Mengurus Sertifikasi Anda?
Cerapproval siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam proses sertifikasi DJID/SDPPI – dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat.
📞 Hubungi Kami:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments