Dalam era komunikasi digital, perangkat IP Phone Classic masih banyak digunakan di berbagai hotel, perusahaan dan instansi. IP phone classic mengacu pada ponsel IP (Internet Protocol), yaitu perangkat telepon fisik yang menggunakan koneksi internet untuk mengirim dan menerima data suara, bukan saluran telepon tradisional. Telepon jenis ini menawarkan kelebihan seperti penghemat biaya, fleksibilitas lokasi, dan fitur komunikasi canggih seperti transfer panggilan dan konferensi. “Classic” mengacu pada model IP Phone yang dasar namun tetap andal, seperti Yealink SIP-T31W, yang menjadi standar komunikasi bisnis modern karena efisiensinya. Tidak seperti telepon biasa yang menggunakan sinyal analog, telepon IP terhubung ke internet melalui modem dan router. Telepon ini juga memanfaatkan teknologi Voice over IP (VoIP) untuk melakukan panggilan, menjadikan standar komunikasi yang efisien dalam transformasi digital perusahaan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah IP Phone Classic wajib diuji dan memiliki sertifikasi DJID agar bisa beredar di Indonesia?

Mengapa Sertifikasi SDPPI/DJID Penting?
SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) atau yang sekarang berubah menjadi DJID (DIrektorat Jenderal Infrastruktur Digital) adalah sebuah unit di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital, termasuk urusan sertifikasi perangkat telekomunikasi atau lembaga yang mengatur sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Tujuannya adalah:
Memastikan perangkat aman digunakan.

Menjamin perangkat tidak mengganggu spektrum frekuensi.

Memberikan kepastian hukum bagi produsen, distributor, maupun pengguna.

Jika suatu perangkat telekomunikasi menggunakan jaringan, frekuensi, atau memancarkan sinyal, maka perangkat tersebut wajib memiliki sertifikasi DJID.
IP Phone Classic dan Regulasi DJID
IP Phone Classic bekerja dengan mengandalkan protokol internet (VoIP) untuk melakukan panggilan suara. Beberapa model hanya bekerja melalui jaringan LAN (wired), sedangkan model lain mendukung Wi-Fi atau bahkan Bluetooth.
Jika hanya menggunakan kabel LAN (tanpa Wi-Fi/Bluetooth) → biasanya tidak wajib sertifikasi DJID, karena tidak memancarkan sinyal radio.

Jika mendukung Wi-Fi/Bluetooth → wajib diuji dan disertifikasi DJID, karena perangkat tersebut memanfaatkan spektrum frekuensi.

Proses Sertifikasi DJID
Proses pengajuan sertifikasi meliputi:
Pengujian di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Komdigi.

Pendaftaran dokumen teknis perangkat.

Verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh DJID.

Proses ini bisa rumit, sehingga banyak perusahaan bekerja sama dengan agensi sertifikasi seperti Cerapproval yang sudah berpengalaman dalam membantu klien memperoleh sertifikat DJID dengan cepat dan sesuai regulasi.
Kesimpulan
Tidak semua IP Phone Classic wajib sertifikasi DJID. Namun, bila perangkat memiliki fitur nirkabel seperti Wi-Fi atau Bluetooth, maka sertifikasi wajib dilakukan sebelum bisa dipasarkan di Indonesia. Untuk memastikan kepatuhan regulasi, sebaiknya konsultasikan dengan Cerapproval agar proses lebih cepat dan tepat.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval