Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah resmi menerbitkan Keputusan Menteri No. 44 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Transiver Radio Amatir.
Regulasi ini ditetapkan pada 18 Februari 2025 dan akan berlaku mulai 18 Agustus 2025, menggantikan standar lama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999.

📡 Ruang Lingkup Regulasi
Aturan ini berlaku untuk seluruh perangkat transiver radio amatir di Indonesia, termasuk:
HF (High Frequency)

VHF (Very High Frequency)

UHF (Ultra High Frequency)

SHF (Super High Frequency)

Setiap perangkat dengan kemampuan transmit dan receive wajib mengikuti standar teknis ini untuk dapat dipasarkan, diimpor, atau digunakan secara legal di Indonesia.

🔑 Persyaratan Teknis Utama
Keselamatan Listrik

Wajib sesuai standar IEC 60950-1 atau IEC 62368-1.

Meliputi uji perlindungan terhadap arus bocor, sengatan listrik, dan overheating.

Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)

Mengacu pada standar CISPR 32 atau ETSI EN 301 489.

Mencegah gangguan pada sistem komunikasi lainnya.

Alokasi Frekuensi & Batas Daya

Frekuensi kerja wajib sesuai dengan TASFRI (Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia).

Daya pancar maksimal 0,5W hingga 200W, tergantung kategori perangkat.

Emisi Spurious

Harus memenuhi batas minimal:

43 + 10 log (P) dB, atau

50/70 dBc.

Metode Uji

Menggunakan standar internasional berbasis SNI, IEC, dan ETSI.

⚠️ Pengecualian
Perangkat untuk kepentingan non-komersial dikecualikan dari kewajiban ini, misalnya:
Penelitian dan pengembangan (R&D)

Penanggulangan bencana

Uji coba teknologi

📅 Masa Transisi
Laporan hasil uji (test report) sebelum 18 Agustus 2025 masih bisa digunakan sebagai persyaratan sertifikasi selama tidak bertentangan dengan aturan baru.

Setelah tanggal tersebut, semua perangkat wajib mengikuti standar Kepmen Komdig No. 44 Tahun 2025.

🏷️ Dampak pada Sertifikasi
Bagi importir, produsen, dan distributor perangkat radio amatir:
Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan syarat wajib untuk memperoleh sertifikat DJID/SDPPI.

Perangkat yang tidak sesuai tidak akan mendapatkan izin edar.

Cerapproval siap membantu Anda dalam:
Sertifikasi SDPPI/DJID untuk perangkat radio amatir

Sertifikasi SNI

Kepatuhan Labeling sesuai Permen Kominfo No. 3/2024

👉 Hubungi kami untuk konsultasi dan proses sertifikasi yang lebih mudah.
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval