Seiring perkembangan smart home, kini banyak water heater modern dilengkapi fitur konektivitas nirkabel seperti Wi-Fi, Bluetooth, Zigbee, atau IoT. Fitur ini memungkinkan pengguna mengontrol pemanas air melalui smartphone, sistem otomatisasi rumah, hingga integrasi dengan smart assistant.
Karena menggunakan frekuensi radio, maka perangkat water heater tersebut termasuk dalam kategori alat telekomunikasi. Oleh sebab itu, setiap water heater dengan fitur nirkabel wajib memiliki Sertifikat SDPPI/DJID agar dapat diimpor, dipasarkan, atau dijual secara resmi di Indonesia.
⚖️ Dasar Hukum
Kewajiban sertifikasi ini diatur dalam:
Peraturan Menteri KOMDIGI No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi
KEPMEN KOMDIGI No. 260 Tahun 2024 (Bluetooth & SRD)
KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 (Wi-Fi/RLAN)
Regulasi ini memastikan water heater memenuhi standar teknis Indonesia terkait keselamatan, kompatibilitas elektromagnetik, dan penggunaan spektrum frekuensi.
📋 Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan sertifikasi SDPPI/DJID, dokumen berikut diperlukan:
✅ Laporan Hasil Uji (Test Report) dari laboratorium terakreditasi atau MRA.
✅ Spesifikasi Teknis Produk terkait modul nirkabel (Wi-Fi/Bluetooth).
✅ Foto Produk dengan merek dan tipe jelas terlihat.
✅ Bukti Kepemilikan Merek (sertifikat merek).
✅ Surat Penunjukan Importir/Distributor (jika diajukan oleh perwakilan lokal).
✅ Deklarasi Kesesuaian (DoC).
🔑 Mengapa Sertifikasi Ini Penting?
Tanpa sertifikasi, produk water heater akan:
❌ Ditolak oleh Bea Cukai saat impor
❌ Tidak bisa dijual secara resmi di marketplace Indonesia
❌ Kehilangan kepercayaan konsumen karena tidak sesuai standar
✅ Mengapa Pilih Cerapproval?
Cerapproval memiliki pengalaman luas dalam pengurusan sertifikasi SDPPI/DJID untuk perangkat smart home, termasuk water heater.
Keunggulan layanan kami:
✔ Proses lebih cepat
✔ Dokumen lebih lengkap
✔ Jaminan sesuai regulasi
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com
0 Comments