Apa itu Perangkat MIFI?
MIFI (Mobile Wi-Fi) adalah perangkat kecil yang berfungsi untuk menciptakan hotspot WiFi dari sinyal jaringan seluler (3G, 4G, 5G) yang dimasukkan melalui kartu SIM. Perangkat ini memungkinkan beberapa perangkat seperti smartphone, laptop, dan tablet untuk terhubung ke internet secara bersamaan. MiFi ideal bagi pengguna yang sering bepergian atau bekerja di tempat tanpa akses WiFi tetap, karena memberikan konektivitas dimanapun selama ada sinyal seluler.
Regulasi Perangkat MIFI di Indonesia
Di Indonesia, perangkat telekomunikasi termasuk MIFI wajib memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi ini bertujuan untuk:
Menjamin keamanan dan keselamatan pengguna.

Memastikan perangkat tidak mengganggu jaringan lain.

Menyelaraskan dengan standar internasional untuk perangkat wireless.

Sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perangkat yang menggunakan radio frekuensi maka harus disertifikasi. Seperti halnya dengan MIFI perangkat ini biasanya menggunakan frekuensi WLAN atau yang biasa kita sebut dengan WIFI. MIFI menggunakan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu KEPMEN KOMDIGI No 12 Tahun 2025 tentang frekuensi WLAN. Berikut regulasi WLAN yang diizinkan di Indonesia.
No
Frekuensi Radio
RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akes tipe 1
RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk akses tipe 2 atau Backhaul
1
2400-2483,5 MHz
≤ 27 dBm EIRP (500 mW)
≤ 36 dBm EIRP (4 Watt)
2
5150-5250 MHz
≤ 23 dBm EIRP (200 mW)

3
5250-5350 MHz
≤ 23 dBm EIRP (200 mW)

4
5725-5825 MHz
≤ 23 dBm EIRP (200 mW)
≤ 36 dBm EIRP (4 Watt)

Selain regulasi WLAN, perangkat MIFI juga menggunakan regulasi LTE atau yang biasanya kita sebut dengan 4G. Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No 352 Tahun 2024 yang mengatur standar teknis alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan teknologi 4G. LTE di Indonesia hanya mengizinkan untuk menggunakan pada beberapa pita (band) utama, di antaranya:

4G LTE KEPMEN KOMDIGI NO 353 TAHUN 2024
BAND
UP LINK
DOWN LINK
(1) 2100 MHz
1920-1980 MHz
2110-2170 MHz
(3) 1800 MHz
1710-1785 MHz
1805-1880 MHz
(5) 800 MHz
824-849 MHz
869-894 MHz
(8) 900 MHz
880-915 MHz
925-960 MHz
(28) 700 MHz
703-748 MHz
758-803 MHz
(31) 450 MHz
452,5-457,5 MHz
462,5-467,5 MHz
(40)
2300-2400 MHz
2300-2400 MHz

Agar dapat beredar secara legal di Indonesia, perangkat MIFI wajib melalui proses sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Beberapa hal penting terkait regulasi MIFI di Indonesia antara lain:
Uji teknis frekuensi dan emisi untuk memastikan perangkat sesuai standar.

Label sertifikasi DJID wajib ditempelkan pada perangkat yang sudah lulus uji.

Impor resmi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau distributor yang sudah mendapatkan persetujuan.

Cerapproval sebagai agensi sertifikasi membantu perusahaan dalam proses pengajuan sertifikasi agar perangkat MIFI dapat dipasarkan dengan legal.
Cara Menggunakan Perangkat MIFI
Selain memahami regulasi, pengguna juga perlu tahu cara penggunaan MIFI dengan benar:
Masukkan kartu SIM dari operator seluler yang Anda gunakan.

Nyalakan perangkat MIFI dengan menekan tombol power.

Koneksikan perangkat lain (laptop, HP, tablet) ke jaringan Wi-Fi yang dipancarkan MIFI.

Atur username dan password Wi-Fi melalui aplikasi atau dashboard perangkat.

Pastikan baterai terisi penuh untuk penggunaan di luar ruangan.

Dengan penggunaan yang tepat, perangkat MIFI menjadi solusi internet portabel yang praktis, terutama untuk pekerja lapangan, traveler, atau kegiatan bisnis.
Ingin perangkat Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!
Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.

Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.

Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval