Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023, berikut merupakan simulasi mengenai sanksi denda administratif pada pelanggaran Alat/Perangkat Telkomunikasi.
Jenis Pelanggaran Alat / Perangkat Telekomunikasi
- Alat/perangkat telekomunikasi untuk digunakan/diperdagangkan yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
- Alat/perangkat telekomunikasi untuk digunakan/diperdagangkan yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
- Memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
- Memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi namun tidak memenuhi standar teknis.
- Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
- Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi namun tidak memenuhi standar teknis.
Formula Perhitungan Denda Administratif
Besaran Maksimum Poin (PP 43/2023)

Persentase Bobot (PP 43/2023)
Bobot Pelanggaran Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi = 100%
Simulasi Perhitungan Denda Pelanggaran APT
0 Comments