06 November 2023 – Telah dilaksanakan sosialisasi mengenai implementasi tarif pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023.

Adapun dalam sosialisasi ini membahas mengenai usulan revisi Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2015 Pasal 1 Butir C, yaitu mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada butir tersebut, terdapat penyederhanaan jenis PNBP menjadi klaster yang sudah diimplementasikan pada fitur SIMPEL. Serta ditiadakannya pengujian VIP dan VVIP.

Selanjutnya, terdapat format baru SP2 untuk pengujian lapangan di BBPPT. Jika sebelumnya biaya pengujian dan biaya akomodasi dijadikan 1 (satu) invoice, sekarang akan dipisahkan karena akan masuk ke rekening kementerian yang berbeda antara biaya pengujian dengan biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Oleh karena itu, pemohon akan mendapatkan 2 (dua) invoice SP2 yang harus dibayarkan.

Penyesuaian selanjutnya ialah mengenai Pasal 25 yang berisikan pertimbangan tarif PNBP sebagaimana dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah), jika:

  • Pengujian dilakukan untuk kegiatan instansi pemerintahan.
  • Pengujian dilakukan untuk keperluan riset pengembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh lembaga Pendidikan / Penelitian / Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri.

Dengan syarat melampirkan program kerja instansi pemerintah dan dokumen salinan kerjasama.

Dan terdapat potongan tarif pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi hingga 50% dengan syarat melampirkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memenuhi nilai TKDN 50%.

Baca Juga : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 : Regulasi Mengenai Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI

Pengujian SAR Sudah Siap Dilaksanakan

Pengujian Specific Absorption Rate (SAR) merupakan pengujian yang bertujuan untuk mengukur jumlah penyerapan energi radiasi elektromagnetik oleh tubuh manusia yang akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2023 Pengujian SAR wajib dilakukan untuk alat/perangkat telekomunikasi yang penggunaannya bersentuhan langsung dengan tubuh manusia.

Pengujian SAR untuk keperluan Sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (POSTEL) di Indonesia hanya menerima Laporan Hasil Uji (LHU) yang berasal dari Indonesia. Saat ini lab Indonesia yang bisa melakukan pengujian SAR baru hanya BBPPT.

Baca Juga : Akhir Tahun 2023, Direktorat Jenderal SDPPI Akan Mewajibkan Pengujian SAR

Pengujian SAR rencananya akan menerapkan 3 tes sistem, yaitu pada bagian kepala, badan, dan tangan. Namun, pengujian SARb yang diterapkan pada tahun 2023 baru memiliki 1 tes sistem, yaitu untuk bagian kepala.

Kebutuhan sample untuk pengujian SAR khusus tahun 2023 adalah 1 buah sample. Namun, ketika BBPPT sudah memiliki 3 tes sistem, maka diperlukan 3 sample agar waktu pengujian dapat dioptimalkan dengan pengujian paralel.

Adapun standar pengujian SAR yang digunakan BBPPT sebagai berikut : 

Metodologi

  • IEC/IEEEE 62209 – 1528:2020
  • FCC 941225

Limit

  • Perdirjen SDPPI
  • ICNIRP 2020

Waktu Pengujian

Pengujian SAR membutuhkan waktu sekitar 5-6 hari untuk pengujian 2G, 3G dan 4g.

Biaya Uji

Biaya pengujian SAR berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023 sebesar Rp 7.000.000,00 untuk per-band, teknologi, dan posisi. Untuk posisi pengujian SAR akan dilakukan untuk bagian kepala serta badan dan lengan.

Simulasi Biaya Uji SAR

Berikut merupakan simulasi perhitungan biaya uji SAR di BBPPT:

  • 2G (2 Band) 2 x 7.000.000 = 14.000.000
  • 3G (2 Band) 2 x 7.000.000 = 14.000.000
  • 4G (5 Band) 5 x 7.000.000 = 35.000.000

Total biaya uji SAR = Rp 63.000.000,00

Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:

This image has an empty alt attribute; its file name is logo-whatsapp-business-png-18.webp


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI