Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023, berikut merupakan simulasi mengenai sanksi denda administratif pada pelanggaran Alat/Perangkat Telkomunikasi.

Jenis Pelanggaran Alat / Perangkat Telekomunikasi

  1. Alat/perangkat telekomunikasi untuk digunakan/diperdagangkan yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  2. Alat/perangkat telekomunikasi untuk digunakan/diperdagangkan yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  3. Memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  4. Memperdagangkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi namun tidak memenuhi standar teknis.
  5. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
  6. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi namun tidak memenuhi standar teknis.

Formula Perhitungan Denda Administratif

Besaran Maksimum Poin (PP 43/2023)

Persentase Bobot (PP 43/2023)

Bobot Pelanggaran Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi = 100%

Simulasi Perhitungan Denda Pelanggaran APT

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval