Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC.
PERDIRJEN SDPPI NO 2 TAHUN 2019 (WLAN)
0 Comments