Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta ⁠Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC.

PERDIRJEN SDPPI NO 2 TAHUN 2019 (WLAN)

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI