Pembaruan Regulasi: Standar Teknis Perangkat BWA 5G Sesuai KEPMEN KOMDIGI No. 204 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan Keputusan Menteri No. 204 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) berbasis teknologi 5G IMT-2020. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi proses sertifikasi dan pengujian perangkat 5G di Indonesia.

Ruang Lingkup dan Tujuan Regulasi

Regulasi ini menetapkan standar teknis bagi dua jenis perangkat:

  1. Subscriber Station (SS) BWA 5G
  2. Base Station (BS) BWA 5G

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan keamanan, kompatibilitas elektromagnetik, keselamatan listrik, dan efisiensi frekuensi radio sesuai dengan standar global seperti ETSI dan SNI.

Ringkasan Persyaratan Teknis

  • Catu Daya: Harus menggunakan sumber listrik AC (langsung atau via adaptor) dan tidak boleh menggunakan baterai untuk SS.
  • Keselamatan Listrik: Harus memenuhi SNI IEC 62368-1 atau IEC 60950.
  • Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC): Mengikuti standar SNI CISPR 32:2015 atau ETSI EN 301 489-50.
  • Frekuensi Radio: Operasi pada band n50 (1432–1517 MHz, TDD).
  • Kinerja Pemancar dan Penerima: Sesuai spesifikasi ETSI TS 138.
  • Operasional: Subscriber station hanya digunakan di dalam ruangan (indoor).

Penting untuk Proses Sertifikasi DJID/SDPPI

Sesuai dengan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, semua perangkat BWA 5G harus melalui proses sertifikasi dengan standar ini sebagai acuan teknis. Oleh karena itu, pemilik merek, importir, atau distributor wajib memastikan perangkat mereka diuji dan disertifikasi oleh balai uji yang diakui.

Hubungi kami:

📧 gma@cerapproval.com

📱 +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval