Apa itu Kamera PTZ?
Kamera PTZ (Pan-Tilt-Zoom) adalah jenis kamera pengawas yang memiliki kemampuan bergerak ke segala arah dan melakukan zoom, menjadikannya perangkat populer di berbagai bidang:
Pan: Rotasi horizontal untuk area luas.
Tilt: Gerakan vertikal untuk sudut atas/bawah.
Zoom: Zoom optik/digital untuk detail lebih tajam.
Aplikasi utama kamera PTZ di Indonesia:
Keamanan publik (CCTV kota pintar, bandara, jalan tol)
Perusahaan & pabrik
Siaran langsung acara
Pemantauan infrastruktur vital jarak jauh
📡 Apakah Kamera PTZ Wajib Sertifikasi SDPPI/DJID?
Ya. Karena banyak kamera PTZ yang memiliki fitur nirkabel seperti:
Wi-Fi
Bluetooth
4G/5G
Maka perangkat ini termasuk kategori alat telekomunikasi dan wajib memiliki sertifikasi SDPPI/DJID dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) sebelum dipasarkan di Indonesia.
⚖️ Dasar Hukum
Kamera PTZ wajib mengikuti regulasi:
Permen Kominfo No. 3/2024 – Sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Kepmen KOMDIGI No. 12/2025 – Penggunaan Wi-Fi.
Kepmen KOMDIGI No. 260/2024 – Standar teknis Bluetooth.
Kepmen KOMDIGI No. 352/2024 – Standar LTE/5G.
Tanpa sertifikasi resmi, perangkat dapat terkena penarikan, denda, atau larangan impor.
📝 Dokumen yang Diperlukan
Untuk pengajuan sertifikasi kamera PTZ, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Laporan Hasil Uji (Test Report) dari laboratorium terakreditasi
Spesifikasi teknis perangkat
Foto produk dengan merek & tipe
Dokumen kepemilikan merek
Surat penunjukan distributor (jika ada)
✅ Mengapa Harus Cerapproval?
Cerapproval berpengalaman membantu dalam:
Sertifikasi SDPPI/DJID untuk kamera PTZ
Sertifikasi SNI (jika diperlukan)
Kepatuhan Labeling sesuai regulasi QR Code
Dengan Cerapproval, proses sertifikasi menjadi lebih cepat, mudah, dan terjamin sesuai regulasi Indonesia.
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com
0 Comments