Apa itu Kamera PTZ?
Kamera PTZ (Pan-Tilt-Zoom) adalah jenis kamera pengawas yang memiliki kemampuan bergerak ke segala arah dan melakukan zoom, menjadikannya perangkat populer di berbagai bidang:
Pan: Rotasi horizontal untuk area luas.

Tilt: Gerakan vertikal untuk sudut atas/bawah.

Zoom: Zoom optik/digital untuk detail lebih tajam.

Aplikasi utama kamera PTZ di Indonesia:
Keamanan publik (CCTV kota pintar, bandara, jalan tol)

Perusahaan & pabrik

Siaran langsung acara

Pemantauan infrastruktur vital jarak jauh

📡 Apakah Kamera PTZ Wajib Sertifikasi SDPPI/DJID?
Ya. Karena banyak kamera PTZ yang memiliki fitur nirkabel seperti:
Wi-Fi

Bluetooth

4G/5G

Maka perangkat ini termasuk kategori alat telekomunikasi dan wajib memiliki sertifikasi SDPPI/DJID dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) sebelum dipasarkan di Indonesia.

⚖️ Dasar Hukum
Kamera PTZ wajib mengikuti regulasi:
Permen Kominfo No. 3/2024 – Sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Kepmen KOMDIGI No. 12/2025 – Penggunaan Wi-Fi.

Kepmen KOMDIGI No. 260/2024 – Standar teknis Bluetooth.

Kepmen KOMDIGI No. 352/2024 – Standar LTE/5G.

Tanpa sertifikasi resmi, perangkat dapat terkena penarikan, denda, atau larangan impor.

📝 Dokumen yang Diperlukan
Untuk pengajuan sertifikasi kamera PTZ, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Laporan Hasil Uji (Test Report) dari laboratorium terakreditasi

Spesifikasi teknis perangkat

Foto produk dengan merek & tipe

Dokumen kepemilikan merek

Surat penunjukan distributor (jika ada)

✅ Mengapa Harus Cerapproval?
Cerapproval berpengalaman membantu dalam:
Sertifikasi SDPPI/DJID untuk kamera PTZ

Sertifikasi SNI (jika diperlukan)

Kepatuhan Labeling sesuai regulasi QR Code

Dengan Cerapproval, proses sertifikasi menjadi lebih cepat, mudah, dan terjamin sesuai regulasi Indonesia.
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval