Regulasi Kominfo
ANTENA KINI WAJIB SERTIFIKASI POSTEL
Pada 18 Desember 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan peraturan baru mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena dalam KEPMEN KOMINFO Nomor 601 Tahun 2023.
Pada 18 Desember 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan peraturan baru mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena dalam KEPMEN KOMINFO Nomor 601 Tahun 2023.
Per tanggal 1 Januari 2024 SDPPI mewajibkan untuk melakukan pengujian EMC full parameter, yaitu conducted dan radiated.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) sudah dapat melaksanakan pengujian Laser Safety.
bertujuan untuk mengukur jumlah penyerapan energi radiasi elektromagnetik oleh tubuh manusia yang akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2023 Pengujian SAR wajib dilakukan untuk alat/perangkat telekomunikasi
Dalam diskusi ini, pihak SDPPI membahas lebih lanjut mengenai regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.
NFC dan RFID adalah dua teknologi yang memungkinkan pertukaran data antar perangkat. Lalu, apa saja persamaan dan perbedaan RFID dan NFC?
Untuk merayakan hari yang istimewa ini, kami memiliki promo menarik khusus untuk Anda.
melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI, bahwa pada akhir tahun 2023 akan mulai diberlakukan kewajiban pengujian Spesific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi.
terdapat revisi Peraturan Direktorat Jenderal SDPPI Nomor 3 Tahun 2019.