Regulasi Komdigi
KEWAJIBAN PARAMETER PENGUJIAN EMC PORT TELEKOMUNIKASI DAN PORT CATU DAYA
pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32,
pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024 Demikianlah informasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi Anda. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Read more…
Mengenal lebih dalam mengenai Sertifikat SNI serta Kalsifikasinya. Apa itu SNI? Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah sebuah standar mutu ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan hanya berlaku di Indonesia. Perumusan standarnya dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI. Prosedur sertifikasi SNI dilakukan oleh para pihak yang ditunjuk sebagai stakeholder. Mengenai Read more…
telah ditiadakannya verifikasi fungsi yang bertujuan untuk menekan biaya yang dikeluarkan dan juga mempercepat proses pengujian. Sebagai gantinya, aplikan diberikan waktu 10 hari untuk setting ulang barang uji atau 5 hari untuk melakukan perbaikan/penggantian barang uji.
Pada 18 Desember 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan peraturan baru mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena dalam KEPMEN KOMINFO Nomor 601 Tahun 2023.
Per tanggal 1 Januari 2024 SDPPI mewajibkan untuk melakukan pengujian EMC full parameter, yaitu conducted dan radiated.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) sudah dapat melaksanakan pengujian Laser Safety.
bertujuan untuk mengukur jumlah penyerapan energi radiasi elektromagnetik oleh tubuh manusia yang akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2023 Pengujian SAR wajib dilakukan untuk alat/perangkat telekomunikasi
Dalam diskusi ini, pihak SDPPI membahas lebih lanjut mengenai regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.