SDPPI
SOSIALISASI MENGENAI KEPDIRJEN 109 TENTANG PENETAPAN BALAI UJI LUAR NEGERI BERSAMA SDPPI
Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 108 Badan Uji Laboratorium Nasional (BULN) telah mendapat pengakuan yang diteruskan. Pengakuan ini diberikan kepada BULN yang telah memenuhi semua persyaratan dan kewajiban, serta Laporan Hasil Uji (LHU) mereka telah digunakan untuk keperluan sertifikasi sejak penetapan Kepdirjen 11/2021. Di sisi lain, sebanyak 13 BULN tidak mendapat pengakuan yang diteruskan. Hal ini disebabkan karena LHU mereka tidak pernah digunakan dalam proses sertifikasi sejak penetapan Kepdirjen 11/2021 hingga saat ini. Ditambah lagi, Direktorat Read more…