Regulasi Komdigi
SDPPI MEWAJIBKAN PENGUJIAN EMC FULL PARAMETER
Per tanggal 1 Januari 2024 SDPPI mewajibkan untuk melakukan pengujian EMC full parameter, yaitu conducted dan radiated.
Per tanggal 1 Januari 2024 SDPPI mewajibkan untuk melakukan pengujian EMC full parameter, yaitu conducted dan radiated.
bertujuan untuk mengukur jumlah penyerapan energi radiasi elektromagnetik oleh tubuh manusia yang akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2023 Pengujian SAR wajib dilakukan untuk alat/perangkat telekomunikasi
Dalam diskusi ini, pihak SDPPI membahas lebih lanjut mengenai regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.
melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI, bahwa pada akhir tahun 2023 akan mulai diberlakukan kewajiban pengujian Spesific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi.
terdapat revisi Peraturan Direktorat Jenderal SDPPI Nomor 3 Tahun 2019.
Berikut adalah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kominfo yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia