Uncategorized
Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mengubah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terbaru dan kebutuhan operasional. Pokok Perubahan dalam RPM RPM ini mengatur ketentuan baru terkait Read more…