gambar Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mengubah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terbaru dan kebutuhan operasional.

Pokok Perubahan dalam RPM

RPM ini mengatur ketentuan baru terkait penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan fokus pada:

  1. Penambahan Pita Frekuensi Baru:
    • 5925–6425 MHz: Untuk perangkat Radio Local Area Network (RLAN) dengan standar teknologi terbaru IEEE 802.11.
    • 315–405 kHz dan 1700–1800 kHz: Untuk perangkat Short Range Device (SRD), khususnya untuk Wireless Power Transmission (WPT) atau umumnya lebih dikenal dengan Wireless Power Charger.
  1. Ketentuan Teknis Operasional:
    • Berlaku untuk perangkat RLAN dan SRD, khususnya WPT, yang bekerja pada pita frekuensi berikut:
      • 315–405 kHz
      • 1700–1800 kHz
      • 5925–6425 MHz

Rancangan Keputusan Menteri Tentang Spektrum Frekuensi untuk RLAN

Rancangan Keputusan Menteri (RKM) tentang spektrum frekuensi radio dan standar teknis perangkat telekomunikasi, khususnya untuk Radio Local Area Network (RLAN), mencakup:

  • Pita Frekuensi Berdasarkan Izin Kelas untuk RLAN:
    • 2400–2483,5 MHz
    • 5150–5250 MHz
    • 5250–5350 MHz
    • 5725–5825 MHz
    • 5925–6425 MHz
    • 57–64 GHz
  • Standar Teknis Perangkat RLAN:
    • Perangkat yang bekerja pada pita frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz.
    • Perangkat yang bekerja pada pita frekuensi 6 GHz.
    • Perangkat yang bekerja pada pita frekuensi 60 GHz.
  • Persyaratan Teknis Wajib:
    • Persyaratan catu daya
    • Persyaratan keselamatan listrik
    • Persyaratan kompatibilitas elektromagnetik (EMC), meliputi:
      • Kekebalan
      • Emisi
    • Persyaratan radiasi non-pengion
    • Persyaratan frekuensi radio, mencakup:
      • Penggolongan penggunaan
      • Frekuensi kerja dan bandwidth channel
      • Antarmuka
      • Spesifikasi antena
      • Kemampuan firmware
      • Fitur mitigasi interferensi
      • RF output power
      • Conducted output power
      • Spurious emissions
      • Out-of-band emissions
  • Metode Pengujian dan Ketentuan Teknis Operasional

Rancangan Keputusan Menteri untuk Wireless Power Transmission (WPT)

RKM ini juga mengatur spektrum frekuensi radio dan standar teknis untuk Wireless Power Transmission (WPT) dengan penyesuaian berikut:

  • Pita Frekuensi Berdasarkan Izin Kelas untuk WPT:
    • 100–119 kHz
    • 119–135 kHz
    • 135–140 kHz
    • 140–148,5 kHz
    • 315–405 kHz
    • 1700–1800 kHz
    • 6765–6795 kHz
    • 13,553–13,567 MHz
  • Persyaratan Teknis Wajib untuk WPT:
    • Persyaratan catu daya
    • Persyaratan radiasi non-pengion
    • Persyaratan keselamatan listrik
    • Persyaratan kompatibilitas elektromagnetik (EMC), meliputi:
      • Kekebalan
      • Emisi
    • Persyaratan frekuensi radio, mencakup:
      • Pita frekuensi
      • Kuat medan
      • Spurious transmitter emissions
      • Spesifikasi antena
  • Metode Pengujian dan Ketentuan Teknis Operasional untuk WPT

Perubahan ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan penggunaan spektrum frekuensi berdasarkan izin kelas, sekaligus mengakomodasi teknologi terkini dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. Tetap ikuti perkembangan terbaru untuk memahami dampaknya pada produk dan sertifikasi telekomunikasi Anda.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI