SDPPI
Persyaratan Label SDPPI DJID untuk Perangkat Telekomunikasi di Indonesia (Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024)
Di Indonesia, setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang sudah mendapatkan sertifikat resmi dari SDPPI / DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) wajib memiliki label resmi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024. Persyaratan ini berlaku untuk semua perangkat, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun Read more…