Sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi Wajib Lampirkan Uji EMC Immunity CISPR 35

Mulai 1 Juli 2025 (jadwal akan diperbarui oleh KOMDIGI), Indonesia akan mewajibkan pengujian EMC immunity sebagai bagian dari proses sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi, selain pengujian emisi elektromagnetik (EMC emission) yang selama ini telah diberlakukan. Kewajiban ini mengacu pada standar teknis internasional CISPR 35, yang akan diberlakukan sebagai acuan pengujian immunity Read more…

Thumnail Artikel

Sertifikasi SDPPI Postel (DJID) untuk Head Unit Otomotif di Indonesia

Head unit mobil modern kini tidak hanya sekadar pemutar radio. Banyak dari perangkat ini sudah dilengkapi dengan teknologi Bluetooth, Wi-Fi, GPS, hingga konektivitas 4G/5G. Karena termasuk perangkat telekomunikasi, sertifikasi SDPPI Postel (DJID) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menjadi wajib untuk setiap head unit yang akan diedarkan di Indonesia. Apa Read more…

Gambar Thumnail

Persyaratan Sertifikasi SDPPI Postel Untuk Access Point & Perangkat RLAN 2.4/5/6 GHz

  Mulai tahun 2025, pengajuan permohonan sertifikasi SDPPI Postel DJID untuk perangkat telekomunikasi RLAN (Radio Local Area Network) harus melampirkan Surat Pernyataan Firmware/Perangkat Lunak dan Surat Deklarasi Kesesuaian terbaru untuk mendapatkan sertifikat dari DJID KOMDIGI. Ketentuan Firmware / Software Perangkat RLAN  Perangkat RLAN 2,4 GHz, 5 GHz, dan 6 GHz Read more…

standar teknis baru wireless power transmission komi

Standar Teknis Baru Wireless Power Transmission (WPT) – KM KOMDIGI No. 46/2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan KM 260/2024 dan telah berlaku pada 18 Februari 2025. Pembaruan Utama dalam KM KOMDIGI No. 46/2025 Kewajiban Pengujian Radiated untuk Perangkat WPT Semua perangkat Wireless Power Read more…

Kewajiban Pengujian SAR untuk Perangkat Telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024 yang mengatur batasan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi. Peraturan ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia. Apa itu Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR)?  Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) mengukur jumlah Read more…

Cerapproval