SDPPI Berencana Akan Ada Tambahan Parameter Uji EMC untuk Pengujian Lokal
Pelanggan yang terhormat. Kami informasikan bahwa SDPPI baru-baru ini mengadakan pertemuan internal dengan laboratorium lokal untuk membahas mengenai tambahan parameter Uji EMC yang akan diterapkan pada uji EMC lokal dalam waktu dekat.
Pengujian EMC di laboratorium lokal saat ini dilakukan berdasarkan CISPR 32: 2015.
1. Produk tanpa adaptor daya atau kabel daya, parameter yang diujikan:
– Radiated Emission 30 – 1000 MHz
– Radiated Emission 1 – 6 GHz
2. Produk dengan adaptor daya atau kabel listrik yang disertakan dalam paket, parameter yang diujikan:
– Conducted Emission at Main port
– Radiated Emission 30 – 1000 MHz
– Radiated Emission 1 – 6 GHz
*Aturan di atas kemungkinan besar akan segera direvisi.
Dari kabar yang kami terima, SDPPI berencana menerapkan pengukuran Conducted Emission, wajib untuk semua produk, kecuali produk yang disuplai dengan baterai non-rechargeable. Oleh karena itu, semua produk jenis rechargable battery wajib memenuhi tiga parameter uji EMC yaitu Radiated Emission 30 – 1000 MHz, Radiated Emission 1 – 6 GHz, dan Conducted Emission di pelabuhan Utama.
Selain itu, untuk produk yang memiliki port telekomunikasi, juga diwajibkan untuk melakukan uji Emisi Terkonduksi pada Parameter Port Telekomunikasi. Untuk parameter ini, saat ini baru ada dua laboratorium uji yang dapat melakukan pengujian; Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (Baristand) Surabaya dan PT Qualis Indonesia.
Baca Juga : Tujuan Pengujian RF, Safety dan EMC Pada Perangkat
Berdasarkan berita dan asumsi, aturan baru tentang parameter pengujian EMC tambahan ini akan diterapkan sekitar bulan Juni tahun ini. Akan ada pengumuman resmi yang diposting oleh SDPPI setelah mereka menyatakan wajib.
Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :
0 Comments