Sehubungan dengan surat pengumuman dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) nomor 5498/BBPPT.31/SP.05.01/09/2023, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) sudah dapat melaksanakan pengujian Laser Safety.

Berikut adalah surat resmi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Baca Juga : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 : Regulasi Mengenai Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI