Sehubungan dengan surat pengumuman dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) nomor 5498/BBPPT.31/SP.05.01/09/2023, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) sudah dapat melaksanakan pengujian Laser Safety.
Berikut adalah surat resmi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
Baca Juga : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 : Regulasi Mengenai Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih
0 Comments