Per tanggal 1 Januari 2024 SDPPI mewajibkan untuk melakukan pengujian EMC full parameter, yaitu conducted dan radiated. Pengujian EMC full parameter ini bukan hanya berlaku untuk perangkat yang dicatu daya oleh AC power, tetapi juga berlaku untuk perangkat yang dicatu daya oleh DC Power yang memiliki charger.

Sebagaimana yang tercantum dalam regulasi bahwa baik perangkat yang memiliki catu daya DC Power port yang dicatu daya oleh sebuah dedicated AC/DC power maka dianggap sebagai perangkat yang dicatu daya AC. Sehingga perangkat dengan DC power yang memiliki charger wajib uji EMC full parameter, yaitu radiated dan conducted.

Hal ini sudah tercantum dalam existing regulation

  • PERDIRJEN SDPPI NOMOR 161 TAHUN 2019
  • PERDIRJEN SDPPI NOMOR 2 TAHUN 2019
  • PERDIRJEN SDPPI NOMO4 5 TAHUN 2019

Baca Juga : Tujuan Pengujian RF, Safety dan EMC Pada Perangkat 

Apa saja contoh perangkat dengan DC Power yang wajib melakukan uji EMC radiated dan conducted?
Wireless keyboard yang memiliki port kabel charger, Headset bluetooth, TWS.

Lalu apa saja contoh perangkat yang tidak perlu melakukan pengujian EMC radiated dan conducted?

Baca Juga : Dasar Hukum Sertifikasi Perangkat SDPPI

Mouse wireless. Mouse wireless yang memiliki radio frekuensi namun tidak memiliki port charger (hanya menggunakan baterai yang tidak dapat diisi ulang sebagai support dayanya) maka boleh hanya menguji EMC Radiated.

Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:

This image has an empty alt attribute; its file name is logo-whatsapp-business-png-18.webp

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI