Sebelum Perangkat atau Produk diperjualbelikan di Indonesia, Perangkat harus sudah melakukan Sertifikasi di SDPPI dan memiliki Sertifikat SDPPI terlebih dahulu, untuk bisa mendapatkan Sertifikasi SDPPI Perangkat wajib lolos melalui tiga tahapan pengujian perangkat yaitu Uji RF, Uji Safety dan Uji EMC. Apa Tujuan pengujian RF, Safety dan EMC pada Perangkat Telekomunikasi ? akan kita bahas pada artikel ini.

Perangkat Telekomunikasi yang ingin diperjualbelikan di Indonesia harus sudah lulus Sertifikasi di SDPPI dan memiliki Sertifikat SDPPI terlebih dahulu, dengan sudah Tersertifikasinya Perangkat di SDPPI menandakan bahwa Perangkat tersebut sudah mendapatkan izin dan frekuensinya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia (legal). Sebelum melakukan pembuatan Sertifikasi SDPPI Perangkat harus melalui beberapa tahap Uji yang harus dipenuhi agar bisa melakukan Sertifikasi SDPPI.

Baca Juga : Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Tujuan pengujian Perangkat

Pengujian/Uji RF

Uji RF adalah Pengujian RF (Radio Frekuensi) pada perangkat Telekomunikasi bertujuan menguji Frekuensi perangkat/produk agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan agar tidak mengganggu Frekuensi lainnya yang berada di Indonesia. 

Pita Frekuensi yang termasuk dalam Pengujian Radio Frekuensi diantaranya ialah seperti Bluetooth, RFID, WLAN, NFC, Low Power, GSM, WCDMA, 4G LTE, 5G, DLL. Apabila pada produk terdapat pita frekuensi tersebut maka produk harus melakukan uji RF untuk persyaratan Sertifikasi SDPPI.

Pengujian/Uji Safety

Uji Safety adalah Pengecek sumber arus agar tidak terjadinya arus bocor pada perangkat, tidak mengalami korsleting, meminimalisir potensi agar tidak mudah  terbakar pada perangkat, DLL. Perangkat-perangkat yang termasuk dalam Pengujian Safety adalah Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan power AC / Arus listrik secara langsung dari stop kontak. Jika perangkat menggunakan AC power (steker) untuk hidup maka produk harus melakukan Uji Safety sebagai persyaratan Sertifikasi SDPPI.

Pengujian/Uji EMC

Uji Electromagnetic Compatibility (EMC) adalah uji Kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi (gangguan) terhadap lingkungannya.

Perangkat-perangkat yang termasuk dalam Pengujian EMC adalah Perangkat Telekomunikasi yang memiliki arus elektromagnetik. Apabila pada Perangkat tersebut terdapat arus elektromagnetik maka perangkat harus melakukan Uji EMC sebagai persyaratan Sertifikasi SDPPI.

Sesudah perangkat lulus semua tahapan pengujian lalu semua hasil-hasil pengujian langsung diajukan ke SDPPI untuk persyaratan pembuatan Sertifikasi SDPPI, jika sudah diajukan ke SDPPI kita tunggu hingga Sertifikat terbit dan perangkat anda sudah bisa untuk diperjualbelikan secara legal di Indonesia.

Jika teman-teman ingin melihat atau mengecek produk apa saja yang sudah Tersertifikasi di SDPPI (legal) teman-teman bisa langsung melihatnya di website SDPPI Sertifikasi.Postel

Baca Juga : Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Nah bagaimana teman-teman sudah mengertikan apa tujuan dilakukannya Uji RF, Safety dan EMC pada perangkat telekomunikasi untuk membuat Sertifikasi SDPPI.

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di email cs@cerapproval.com atau whatsApps kami.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI