Saat ini perangkat telekomunikasi merupakan perangkat yang umum dan lazim digunakan di kalangan masyarakat, penggunaan perangkat telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi dahulu di SDPPI.

Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Pastikan perangkat yang ingin kamu distribusikan sudah tersertifikasi.

Namun apakah kamu tau mengapa sertifikasi SDPPI itu penting, dan bagaimana cara membedakan perangkat telah tersertifikasi atau belum tersertifikasi.

Untuk itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pentingnya perangkat tersertifikasi dan cara membedakan perangkat yang belum dan sudah tersertifikasi.

Apa itu Sertifikasi SDPPI

Sertifikasi SDPPI adalah Rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat yang dilakukan oleh SDPPI, dengan tersertifikat perangkat Telekomunikasi di SDPPI menandakan bahwa perangkat tersebut telah terdaftar dan legal untuk diperjual belikan di Indonesia, karena perangkat telah dilakukan pengujian dan telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan : PERMEN KOMINFO No.16 Tahun 2018 (Bab 1, Pasal 2) bahwa setiap alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

Baca Juga: Tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Sertifikat SDPPI KOMINFO

Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Berdasarkan Peraturan : PERMEN KOMINFO No.16 Tahun 2018 (Bab 3, Pasal 15) Sebelum diperdagangkan dan/atau dipergunakan, setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib dilekati Label dan QR Code yang ada dalam Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Agar teman-teman tau bagaimana cara membedakan perangkat yang belum tersertifikasi & sudah tersertifikasi berikut penjelasan nya :

Perangkat yang Belum Tersertifikasi

Terdapat beberapa ciri-ciri perbedaan pada perangkat yang belum tersertifikasi di antara nya adalah :

  • Tidak adanya QR Code pada produk
  • Tidak adanya Label SDPPI pada produk
  • Tidak adanya Label Warning Sign pada produk

Perangkat yang Sudah Tersertifikasi 

Berikut beberapa ciri-ciri perbedaan pada perangkat yang sudah tersertifikasi diantaranya adalah :

  • Terdapat QR Code pada produk 
  • Terdapat Label SDPPI pada produk
  • Terdapat Label Warning Sign pada produk (Produk SRD tidak diwajibkan memasang label warning sign)

Untuk memastikan lebih lanjut apakah perangkat yang kita gunakan sudah tersertifikasi atau belum kalian bisa langsung cek di website sertifikasi.postel.go.id

Itulah mengapa perangkat telekomunikasi tersebut wajib Sertifikasi SDPPI, serta bagaimana membedakan perangkat telekomunikasi yang belum tersertifikasi dan yang sudah tersertifikasi. 

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di email cs@cerapproval.com atau whatsApps kami.

Categories: Uncategorized

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI