Pada 18 Desember 2023 Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan peraturan baru mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi Antena dalam KEPMEN KOMINFO Nomor 601 Tahun 2023. Oleh karena itu, Antena kini wajib sertifikasi postel.

Alat telekomunikasi antena yang dimaksud merupakan antena eksternal baik bawaan atau yang menggunakan konektor antena dengan kabel atau bumbung geombang.

Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dalam regulasi yang telah ditetapkan di bawah ini.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:

This image has an empty alt attribute; its file name is logo-whatsapp-business-png-18.webp

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI