Sosialisasi Frekuensi Radio oleh Balmon Kominfo, Jumat (7/5)Cerapproval Internasional menghadiri Sosialisasi Sanksi Denda Administratif pada Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau Alat Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pengelolaan Sanksi Administratif Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) pada Jumat 07 Mei 2024.Sosialisasi ini membahas mengenai sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai di Indonesia. Ada beberapa peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola alat atau perangkat telekomunikasi dalam menjalankan operasionalnya diantaranya:
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
3 Tipe Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio
Pengenaan denda administratif pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio/ Alat Perangkat Telekomunikasi diklasifikasikan berdasarkan 3 jenis yaitu:
Pelanggaran IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio)
Pelanggaran ISR (Izin Stasiun Radio)
Pelanggaran APT (Alat Perangkat Telekomunikasi)
Formula perhitungan denda pelanggaran penggunaan SFR/APT berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2023 Pasal 20-21 yaitu:DENDA = POIN PELANGGARAN x TARIF DENDA ADMINISTRATIFPoin Pelanggaran = Indeks Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase BobotBerikut merupakan simulasi penghitungan denda administratif sebesar Rp500.000.000 terhadap pelanggaran APT oleh perusahaan x yang menjual perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat dari luar negeri di wilayah NKRI.
Simulasi penghitungan denda administratif pelanggaran APT
Apabila denda administratif pelanggaran penggunaan SFR/APT selama 3 kali berturut-turut tidak dibayarkan maka layanan perizinan akan dihentikan oleh Direktur Jendral.Kehadiran Cerapproval Internasional dalam acara sosialisasi tentang sanksi denda administratif terkait penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi di Indonesia menegaskan komitmen kami memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.Dengan pengalaman dan komitmen Cerapproval Internasional, kami siap membantu perusahaan mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi terbaik dan terpercaya!
Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (RF) di Indonesia merupakan kewajiban regulasi bagi setiap perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebelum dipasarkan atau digunakan di wilayah Indonesia. Regulasi ini diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Read more
Perkembangan teknologi audio dalam beberapa tahun terakhir mendorong meningkatnya penggunaan wireless speaker di Indonesia. Perangkat ini menjadi pilihan utama konsumen karena kemudahan konektivitas, desain portabel, serta kompatibilitas dengan berbagai perangkat seperti smartphone, laptop, tablet, hingga Read more
Pendahuluan Perangkat computer mouse merupakan salah satu produk elektronik yang memiliki komponen komunikasi nirkabel, terutama pada jenis wireless mouse. Di Indonesia, perangkat seperti ini wajib melalui proses Sertifikasi Postel atau kini dikenal sebagai Sertifikasi SDPPI Read more
0 Comments