perubahan struktur komdigi

Perubahan Struktur Organisasi

Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi besar dalam badan pengatur komunikasi dan digital.

Dalam kerangka kerja baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Pos dan Informatika (PPI) kini digabungkan ke dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih luas untuk mempercepat transformasi digital dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penggabungan PPI dan SDPPI ke Dalam Infrastruktur Digital
Sebagai bagian dari restrukturisasi ini, fungsi PPI dan SDPPI kini terpusat di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, yang memungkinkan operasi menjadi lebih efisien. Penggabungan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengelolaan sumber daya, perizinan, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
  • Memperkuat fokus dalam pembangunan infrastruktur digital Indonesia.
  • Menyelaraskan dengan visi Indonesia Digital 2045 untuk menjadikan Indonesia sebagai pemimpin global dalam transformasi digital.

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, teknologi digital, atau industri terkait lainnya, memahami restrukturisasi ini sangat penting. Pembentukan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dapat membawa pembaruan pada proses perizinan dan sertifikasi.

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI