Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan KM 260/2024 dan telah berlaku pada 18 Februari 2025.
Pembaruan Utama dalam KM KOMDIGI No. 46/2025
- Kewajiban Pengujian Radiated untuk Perangkat WPT
Semua perangkat Wireless Power Transmission (WPT) kini wajib menjalani pengujian radiated untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis terbaru.
- Penambahan Frekuensi Baru untuk Perangkat WPT
Regulasi ini menetapkan tiga tambahan pita frekuensi untuk Wireless Power Transmission (WPT):
🔹 315-405 kHz
🔹 1700-1800 kHz
🔹 13,553-13,567 MHz - Ketentuan Laporan Hasil Uji untuk Sertifikasi
Laporan hasil uji atau test report dengan regulasi KEPMEN No 260 Tahun 2024 yang diterbitkan sebelum 18 Februari 2025 masih dapat digunakan untuk pengajuan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, selama tidak bertentangan dengan standar terbaru yang ditetapkan dalam keputusan ini.
Apa Itu Wireless Power Transmission (WPT)?
Wireless Power Transmission (WPT) adalah perangkat yang mentransmisikan daya listrik dari sumber ke beban elektris menggunakan medan listrik dan/atau medan magnet untuk berbagai perangkat portabel dan bergerak.
Contoh Perangkat WPT
🔋 Wireless Charger
🔋 MagSafe Charger
🔋 Wireless Charging Stand
🔋 Wireless EV Charging System
🔋 Perangkat Pengisian Daya Induktif & Resonansi Lainnya
Pastikan Perangkat WPT Anda Memenuhi Regulasi Terbaru!
Mulai 18 Februari 2025, semua perangkat WPT harus memenuhi KM KOMDIGI No. 46/2025 untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI/DJID dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
📞 Butuh Bantuan Sertifikasi? Cerapproval Siap Membantu!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📲 WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments