Jenis Barang yang Wajib Registrasi K3L di Indonesia: Panduan 2025
Dalam regulasi K3L—Keselamatan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan (PP 29/2021 & Permendag 26/2021)—Indonesia menetapkan dua kategori utama barang wajib registrasi untuk melindungi konsumen dan lingkungan:
- Barang Listrik & Elektronika
- Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
1. Barang Listrik & Elektronika
Perangkat elektronik yang berpotensi membahayakan—seperti sengatan listrik atau kebakaran—harus didaftarkan. Contohnya:
- Vacuum cleaner, rice cooker, microwave oven
- Hair dryer, blender, juicer, mixer
- Water dispenser, electric kettle, electric iron
- Bor listrik, gerinda, gergaji, hand dryer
2. Barang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Kategori ini mencakup produk seperti:
- Tekstil (seprai, handuk, karpet)
- Alas kaki
- Penghapus, alat pewarna (krayon)
- Produk berbasis formaldehida, logam berat, phthalates
Mengapa Registrasi K3L Penting?
✔ Menjamin keamanan dan kesehatan konsumen
✔ Memenuhi standar SNI atau standar diakui
✔ Mencegah sanksi hukum dan penarikan produk
✔ Akses pasar lebih luas dan kepercayaan brand
Proses Registrasi & Dokumen yang Diperlukan
Langkah utama:
- Siapkan NIB & izin usaha
- Lakukan uji laboratorium (6 bulan terakhir)
- Buat self-declaration
- Lengkapi dokumen distributor dan pengecer
- Kirim permohonan via OSS
- Cantumkan nomor registrasi pada label
Kebijakan Registrasi Ulang & Sanksi
- Registrasi ulang dilakukan setiap 5 tahun
- Produk lama wajib menyesuaikan regulasi baru
- Tanpa label registrasi: penarikan produk, denda, pencabutan izin
Cerapproval – Mitra Andalan untuk Registrasi K3L
Dengan pengalaman dan jaringan laboratorium, kami membantu:
✔ Identifikasi kategori produk
✔ Pemilihan lab akreditasi
✔ Pelengkapan dokumen lengkap
✔ Pengajuan OSS & registrasi ulang
✔ Management pelabelan & audit
📲 Hubungi kami:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 +62 899‑3300‑033
0 Comments