Transformasi digital yang pesat di Indonesia telah mendorong kemunculan berbagai perangkat telekomunikasi di pasar. Untuk menyederhanakan proses dan memajukan industri telekomunikasi dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) bekerja sama dengan Ministry of Science and ICT (MSIT) Korea Selatan untuk saling mengakui hasil uji perangkat telekomunikasi.

Mendorong Implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) Indonesia-Korea Selatan

Direktorat Standardisasi PPI melakukan kunjungan kerja ke Seoul pada 23–27 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk pertemuan lanjutan dengan National Radio Research Agency (RRA), Korea Selatan, guna membahas langkah strategis menuju implementasi MRA Indonesia-Korea Selatan yang dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.

Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Standardisasi PPI, Mulyadi, bersama tim yang terdiri dari Nur Akbar Said (Ketua Tim Kerja Sama Standar dan Pengelolaan IMEI), Umar Wicaksono (Koordinator MRA), Hetty (Koordinator Pengakuan Balai Uji), dan Fery Andriyanto (Koordinator Pengelolaan IMEI).

Tujuan Utama Perjanjian MRA

Mulyadi menjelaskan bahwa perjanjian MRA bertujuan untuk pengakuan Balai Uji Luar Negeri (BULN) dan laporan hasil uji. “Inisiatif ini bertujuan memperkuat dan memajukan industri pengujian perangkat dalam negeri dengan memastikan Laporan Hasil Uji (LHU) dari Balai Uji Dalam Negeri (BUDN) dapat diterima dalam proses sertifikasi di negara lain. Selain itu, ini juga bertujuan menciptakan kesetaraan kemampuan pengujian antara BUDN dan BULN,” ujar Mulyadi, Rabu (25/9/2024).

Confidence Building dan Pertukaran Pengetahuan

Tahapan penting dalam implementasi MRA adalah membangun kepercayaan antara Indonesia dan Korea Selatan. Ini mencakup berbagi informasi tentang standar teknis, regulasi, kebijakan, dan melakukan uji banding antar laboratorium kedua negara.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Letter of Intent yang ditandatangani oleh Dirjen SDPPI dan Dirjen RRA di Bali pada 7 Maret 2024, serta Perjanjian MRA Tahap I yang telah ditandatangani pada 27 Mei 2024 di Jakarta oleh Wakil Menteri Kominfo dan Wakil Menteri MSIT.

Program Pelatihan dan Workshop Mendatang

Dalam pertemuan dengan RRA, kedua pihak membahas rancangan program pelatihan dan berbagi pengetahuan. Disepakati pelaksanaan pelatihan daring pada akhir 2024, diikuti dengan workshop tatap muka yang akan berlangsung pada 2025.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait standar pengujian yang disyaratkan oleh masing-masing negara. Selain itu, uji banding antar laboratorium dan Post Market Surveillance akan memastikan kualitas pengujian,” tambah Mulyadi.

Jadwal Evaluasi Pengakuan Balai Uji

Proses evaluasi pengakuan balai uji kedua negara direncanakan berlangsung pada April 2025. Penetapan balai uji ini akan dilakukan oleh Dirjen SDPPI dan Dirjen RRA.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menguntungkan industri telekomunikasi kedua negara, tetapi juga memperlancar proses sertifikasi, meningkatkan standar pengujian, dan mempererat hubungan bilateral di bidang inovasi digital.

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI