Apa Itu Perangkat RFID?

RFID (Radio Frequency Identification) adalah teknologi nirkabel yang menggunakan gelombang radio untuk pengenalan otomatis, pemantauan, serta pelacakan barang atau aset.

Contoh penggunaan:

  • Kartu akses, e-ktp

  • Tag logistik, gudang, ritel

  • Pelacakan hewan ternak dan aset industri

Mengapa Perangkat RFID Harus Sertifikasi di Indonesia?

RFID termasuk dalam kategori Short Range Devices (SRD) yang wajib memiliki sertifikasi DJID/SDPPI berdasarkan Kepmen Kominfo No. 260 Tahun 2024 dan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024. Sertifikasi ini memastikan:

  • Kepatuhan teknis frekuensi & emisi

  • Kesesuaian antena yang digunakan

  • Keselamatan listrik (jika beroperasi dengan daya > 10 mW)

  • Kompatibilitas EMC dan stabilitas frekuensi

Standar Teknis RFID di Indonesia

  • Frekuensi RFID umumnya berada di pita HF (13.56 MHz) dan UHF (433–434.79 MHz, 2.4 GHz).

  • Sertifikasi mengacu pada standar internasional seperti EN 300 330, FCC, serta regulasi lokal seperti SNI CISPR 32 untuk EMC.

  • Jika perangkat HPC (High Power Class) melebihi 10 mW, sertifikasi introduce juga persyaratan keselamatan listrik (IEC 62368‑1 atau IEC 60950‑1).

Proses Sertifikasi untuk Perangkat RFID

  1. Pengujian Teknis – di laboratorium terakreditasi sesuai standar EMC, RF, dan keselamatan.

  2. Pengajuan Sertifikasi DJID/SDPPI – meliputi dokumen teknis, laporan pengujian, foto produk, deklarasi kesesuaian.

  3. Penerbitan Sertifikat – DJID akan mengeluarkan sertifikat apabila semua memenuhi standar.

  4. Label & Pelaporan – sertifikat harus tercantum dalam label atau dokumentasi produk.

Manfaat Sertifikasi untuk Pelaku Usaha

✅ Legalitas produk untuk pemasaran
✅ Kepercayaan konsumen dan keamanan data
✅ Memenuhi regulasi impor & distribusi
✅ Penghindaran risiko denda dan penolakan di bea cukai

Layanan Cerapproval untuk Perangkat RFID

  • Penyusunan dokumentasi teknis dan administrasi

  • Pengujian pada laboratorium akreditasi

  • Pendampingan pengajuan DJID/SDPPI

  • Bantuan teknis serta pengujian lanjutan

  • Konsultasi TKDN, SNI dan pengurusan pelabelan

📲 Hubungi Kami:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cerapproval